Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) |
MAKASSAR, Celebes Post, 31 Desember 2024 – Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti 6,8 kilogram sabu.
Selain itu, sebanyak 316 tersangka, baik pecandu maupun pengedar, berhasil diamankan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, dalam konferensi pers akhir tahun yang berlangsung di Mapolres Pelabuhan Makassar.
“Terkait penyalahgunaan narkotika, kami mencatat adanya peningkatan kasus dibanding tahun sebelumnya,” kata Restu.
Ia merinci, pada tahun 2023 terdapat 190 laporan polisi terkait narkotika, sementara pada 2024 jumlah laporan meningkat menjadi 216 kasus, atau naik sekitar 20 persen.
Jumlah tersangka juga bertambah dari 255 orang pada 2023 menjadi 316 orang pada 2024.
Selain itu, peningkatan signifikan juga terlihat pada jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
“Pada tahun 2023, kami menyita 725 gram sabu. Sedangkan tahun ini, barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 6,8 kilogram atau 6.848 gram sabu,” katanya kepada Awak Media, Senin 30 Desember 2024.
Ia menyebutkan, salah satu pengungkapan terbesar tahun ini terjadi pada 5 September 2024, dengan barang bukti sebanyak 6,7 kilogram sabu.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Restu bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, turut memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3,1 gram sabu dan 3 gram tembakau sintetis.
Pemusnahan dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung tentang pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Barang bukti ini disita dari para pecandu yang telah ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian kasus di luar pengadilan atau rehabilitasi,” jelas AKBP Restu.
Ia juga menegaskan, pendekatan keadilan restoratif diberikan terutama kepada pecandu dan pelaku di bawah umur yang wajib menjalani rehabilitasi.
“Namun, bagi pengedar dan bandar narkoba, kami akan mengambil langkah hukum tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Restu menekankan pentingnya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ini semua demi masa depan anak-anak kita dan generasi mendatang. Perang melawan narkoba harus terus dilakukan untuk melindungi masa depan bangsa,” tandasnya.
Dl_tim