Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Sengketa Tanah Jalan Meranti 2 : Intimidasi Delapan Kepala Keluarga dan Klaim Kepemilikan Dipertanyakan

Jumat, 20 Desember 2024 | Desember 20, 2024 WIB Last Updated 2024-12-20T13:17:41Z
Keluarga Besar Pak Bahar


Makassar, 20 Desember 2024 – Sengketa tanah di Jalan Meranti 2 semakin memanas. Pak Bahar, yang telah tinggal di lokasi tersebut sejak 1998 bersama delapan kepala keluarga lainnya, mengaku mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak yang mengklaim memiliki kuasa atas tanah tersebut.



Pak Bahar diberikan tempat tinggal oleh almarhum Pak Darwis sejak 1998. Saat itu, almarhum Pak Darwis yang memiliki tanah tersebut melalui akta jual beli, meminta Pak Bahar untuk tinggal dan menggunakan lahan tersebut. Hal ini diperkuat oleh dukungan istrinya, Haji Salma, yang juga memberikan izin kepada Pak Bahar.


Ramli (anak) dan Pak Bahar


Namun, belakangan muncul Haji Nurliah yang mengklaim sebagai pemilik baru tanah tersebut atas dasar kuasa dari Haji Salma. Klaim ini ditolak oleh Haji Salma, yang membantah pernah memberikan kuasa kepada Haji Nurliah untuk menjual tanah itu.



Intimidasi dan Premanisme


Situasi diperkeruh oleh Ustaz Amri, yang kerap membawa preman dan orang-orang bayaran untuk mengusir Pak Bahar dan keluarganya dari lahan tersebut. Bahkan, Pak Bahar mengungkapkan bahwa lokasi tempat tinggal mereka pernah ditembok kayu dan batu, serta mereka sering mendapat ancaman dan tuduhan penyerobotan tanah atas suruhan Haji Nurliah dan Ustaz Amri.


Pak Bahar, yang kini sakit-sakitan, menyatakan kepada wartawan bahwa intimidasi tersebut sudah sangat berlebihan. “Kami ini tinggal di sini sejak 1998, membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun. Tapi sekarang kami diperlakukan seperti penyerobot,” keluhnya.


Keterlibatan Oknum Aparat


Lebih parah lagi, seorang oknum polisi bernama Aryo diduga ikut melakukan tekanan terhadap Pak Bahar dan keluarganya. Menurut Pak Bahar, kehadiran oknum aparat tersebut semakin membuat mereka merasa tidak berdaya dalam mempertahankan hak tinggal mereka.



Klaim Kepemilikan Dipertanyakan


Haji Nurliah diketahui telah menjual tanah tersebut atas dasar pengakuan bahwa ia memiliki kuasa dari Haji Salma. Namun, Haji Salma tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa kepada Haji Nurliah. Kuasa hukum Haji Salma menyebut bahwa klaim tersebut cacat hukum dan harus diuji kebenarannya di pengadilan.



Pengamat hukum agraria berinisial HS menegaskan bahwa akta jual beli merupakan dokumen peralihan hak, bukan alas hak kepemilikan. Oleh karena itu, dalam kasus ini, status kepemilikan tanah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum klaim kuasa atas tanah dapat diakui secara sah.



Sengketa tanah di Jalan Meranti 2 bukan hanya soal klaim kepemilikan, tetapi juga melibatkan aspek kemanusiaan. Delapan kepala keluarga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama lebih dari dua dekade kini menghadapi tekanan yang luar biasa. Semua pihak diharapkan untuk menempuh jalur hukum yang adil dan mengedepankan penyelesaian tanpa kekerasan.


@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update