LSM GMBI Distrik Makassar |
Makassar, 10 Desember 2024 – Hasil sidang terkait gugatan LSM Snak Markus atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan memunculkan beberapa poin penting yang diungkap oleh termohon. Sidang tersebut diwarnai perdebatan terkait legalitas gugatan serta dasar keputusan SP3 oleh kejaksaan. Berikut rangkuman poin-poin yang disampaikan:
Penolakan Gugatan LSM Snak Markus
Termohon menegaskan bahwa gugatan LSM Snak Markus dan kuasa hukumnya tidak diterima karena persoalan legal standing. Termohon juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan keberadaan website resmi dari LSM tersebut, yang dianggap menjadi bagian dari legitimasi pengaduannya.
Kewenangan Audit Inspektorat
Dalam sidang, termohon menjelaskan bahwa bukan Inspektorat Makassar yang memiliki kewenangan melakukan audit dalam kasus ini, mengingat lokasi kasus berada di Kabupaten Wajo. Kejaksaan menyebut bahwa seharusnya audit dilakukan oleh Inspektorat Wajo.
Dasar SP3 dan Kerugian Negara
SP3 yang diterbitkan kejaksaan didasarkan pada hasil audit yang menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Namun, jumlah tersebut tidak dianggap sebagai kerugian negara karena telah dikembalikan oleh pihak terkait. Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian dana menjadi salah satu dasar penghentian penyidikan.
Komentar LSM GMBI Distrik Makassar
Ketua LSM GMBI Distrik Makassar, Walinono Haddade, memberikan tanggapan terhadap pernyataan jaksa mengenai legal standing. Ia menegaskan bahwa LSM tidak harus memiliki standing yang sama dengan kuasa hukum di ranah pengadilan. Menurutnya, LSM atau lembaga sosial kontrol hadir sebagai representasi masyarakat untuk menemukan temuan dan menyampaikan aduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Apa yang diucapkan oleh jaksa terkait legal standing LSM sebenarnya tidak relevan dalam konteks persidangan. LSM adalah bagian dari masyarakat yang memberikan aduan ketika menemukan dugaan penyimpangan,” ujar Walinono.
Pertanyaan LSM Terkait SP3
LSM GMBI mempertanyakan keputusan SP3 atas kasus yang sudah memiliki tersangka dan barang bukti, termasuk pengembalian dana yang dilakukan setelah penetapan tersangka. “Kami mempertanyakan, mengapa kasus ini dihentikan meskipun sudah ada tersangka dan barang bukti?” tambah Walinono.
Pengawalan oleh LSM
Dalam kasus ini, Walinono menegaskan bahwa peran LSM hanya sebatas mengawal proses hukum dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum tetap bertindak transparan dan profesional.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari pemohon atas jawaban yang disampaikan oleh pihak termohon. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
@HjA