Makassar, 12 Desember 2024 - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan LSM Snak Markus kembali digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa. Namun, proses persidangan sempat memanas saat saksi ahli dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon, Bapak Isra, yang didampingi oleh tim pengacara.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyoroti jawaban saksi terkait legalitas standing LSM Snak Markus, terutama setelah jawaban termohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Meski sejumlah pertanyaan penting dilontarkan, suara saksi ahli terdengar kecil, sehingga beberapa penonton di ruang sidang kesulitan mendengarnya.
Permintaan Klarifikasi SP3 oleh GMBI
Di tempat terpisah, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turut mengambil langkah signifikan dengan mengajukan surat klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Surat tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati dan bertujuan untuk meminta kejelasan terkait dugaan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
Ketua GMBI menyatakan bahwa masyarakat Sidrap sangat menantikan informasi resmi mengenai SP3 tersebut. Hingga kini, SP3 itu belum diunggah ke media ataupun diumumkan secara resmi. Hal ini memicu keresahan publik yang mendambakan transparansi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami meminta Kejati segera memberikan klarifikasi terkait SP3. Jika benar ada, SP3 harus diunggah dan disampaikan secara terbuka, karena masyarakat Sidrap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” ujar perwakilan GMBI.
Langkah GMBI juga didasarkan pada Pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang.
Keresahan Masyarakat Sidrap
Kasus ini terus menjadi perhatian luas di Sidrap, mengingat implikasi besarnya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Klarifikasi SP3 adalah salah satu langkah penting untuk memenuhi harapan masyarakat yang menantikan keadilan,” tambah perwakilan GMBI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi-saksi yang dianggap relevan.
@an_mds