Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

SMAN 9 Makassar Diduga Keluarkan Siswa Tanpa Prosedur yang Jelas

Monday, December 23, 2024 | December 23, 2024 WIB Last Updated 2024-12-23T08:56:59Z

SMAN 9 Makassar dan Farid Mamma, SH., M.H

Makassar, 23 Desember 2024 – Polemik terjadi di lingkungan SMA Negeri 9 Makassar setelah sejumlah siswa dilaporkan dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Informasi yang dihimpun Celebes Post mengungkapkan bahwa pihak sekolah mengambil tindakan tegas tersebut tanpa memberikan skorsing atau menerapkan terlebih dahulu.


Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menuturkan kekecewaannya terhadap kebijakan sekolah. “Anak saya dikeluarkan begitu saja. Tidak ada skorsing atau pembinaan sebelumnya. Ini sangat mengejutkan kami,” ujarnya dengan nada kesal.


Menurut peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), pengeluaran siswa dari sekolah seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan setelah melewati serangkaian tahapan, seperti pembinaan, konseling, dan sanksi administratif yang bertujuan mendidik.


Menanggapi isu ini, seorang pemerhati hukum di bidang pendidikan sekigus direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat), Farid Mamma, SH., M.H, menyatakan bahwa tindakan sepihak seperti ini melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan. “Pengeluaran siswa tanpa prosedur adalah bentuk pelanggaran serius. Pihak sekolah seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan mendidik siswa, bukan justru mengambil langkah yang bisa merusak masa depan mereka,” tegas Farid.


Sementara itu, Kepala SMAN 9 Makassar, saat dihubungi, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, seorang staf sekolah yang tidak kami sebutkan namanya menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena alasan tertentu yang belum bisa dipublikasikan.


Kasus ini memicu perhatian sejumlah organisasi pendidikan dan masyarakat. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi.


Adapun sanksi untuk sekolah yang melanggar prosedur ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam pendidikan.


Hingga berita ini diturunkan, siswa yang dikeluarkan tersebut bersama keluarga mereka tengah mengupayakan langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. Mereka berharap ada penyelesaian yang tidak hanya mengembalikan hak siswa, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan lainnya.



@mds

Berita Video

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update