SPBU Pertamina nomor 74.922.05 Jalan Poros Galesong, Desa Boddia |
Takalar, Sulsel – Sabtu, 7 Desember 2024 – Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi sorotan tajam. SPBU Pertamina bernomor 74.922.05 di Jalan Poros Galesong, Desa Boddia, Kabupaten Takalar, diduga menjadi pusat praktik mafia BBM, yang dengan terang-terangan mengeruk keuntungan dari jatah subsidi masyarakat kecil.
Dalam pantauan Celebes Post pada Sabtu malam (6/12/2024), puluhan jeriken plastik berukuran besar terlihat antre untuk diisi Pertalite, jenis BBM bersubsidi. Aktivitas ini berlangsung di depan mesin pengisian, menunjukkan lemahnya pengawasan aparat maupun regulator.
SPBU 74.922.05 Poros Galesong, Desa Boddia |
Modus Operasi
Seorang warga berinisial J, yang sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan ini, memutuskan untuk menyelidiki langsung.
"Jeriken plastik itu ukurannya besar, bisa menampung hingga 200 liter. Setelah diisi, BBM itu diduga dibawa ke tempat tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkap J kepada Celebes Post.
Ia menambahkan bahwa jeriken-jeriken tersebut dipajang secara terang-terangan, tanpa adanya kekhawatiran akan tindakan hukum.
Pengakuan Penanggung Jawab SPBU
Muh Fakhrullah, penanggung jawab SPBU 74.92205, dalam percakapan melalui WhatsApp dengan Celebes Post, membenarkan bahwa pengisian jeriken besar menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite memang terjadi.
Pengakuan Ulla |
"Memang benar kejadian tersebut terjadi. Kami menggunakan barcode untuk pengisian jeriken besar tersebut," ujar Fakhrullah, tanpa memberikan penjelasan terkait izin atau rekomendasi yang semestinya menyertai pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan tertentu.
SPBU Poros Galesong, Desa Boddia |
Pelanggaran Aturan Pemerintah
Praktik ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dengan rekomendasi resmi untuk kebutuhan seperti pertanian dan perikanan.
Selain itu, Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dengan tegas melarang penyaluran BBM bersubsidi kepada pengecer tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Komentar Farid Mamma: Aparat dan Pemerintah Dinilai Abai
Farid Mamma, SH., M.H., pemerhati hukum sekaligus pakar energi, memberikan komentar tajam terkait kasus ini. Ia menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat dan pemerintah.
Farid Mamma, SH., M.H., |
"Praktik ini adalah kejahatan terorganisir yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken besar tanpa rekomendasi harus segera ditindak tegas, termasuk pencabutan izin operasionalnya. Mafia seperti ini hanya bisa tumbuh subur karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," tegas Farid.
Ia menambahkan bahwa regulasi sudah sangat jelas melarang praktik semacam ini, namun implementasinya di lapangan kerap diabaikan.
"Kita bicara tentang BBM bersubsidi, yang dibiayai dari uang rakyat. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang berhak mendapatkannya. Aparat hukum yang tidak bertindak atas kasus ini harus turut dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Desakan Tindakan Tegas
Farid juga mendesak Pertamina dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. "SPBU ini harus ditutup, dan pihak-pihak yang terlibat harus dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi bagi mafia BBM. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kita akan terus menyaksikan kelangkaan BBM bersubsidi yang merugikan rakyat kecil," tegasnya.
Masyarakat Merugi
Praktik ilegal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat kecil. Kelangkaan BBM bersubsidi yang kerap terjadi di Sulawesi Selatan menjadi bukti bahwa mafia BBM masih terus beraksi tanpa hambatan.
"Kami berharap pemerintah serius menangani kasus ini. Kalau terus begini, masyarakat kecil seperti kami hanya jadi korban," keluh seorang warga.
Apakah kasus ini akan diusut tuntas? Ataukah kembali hilang tanpa kejelasan? Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pertamina, aparat hukum, dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai mafia BBM bersubsidi.
@dl_mds