Farid Mamma, SH., M.H |
Maros, 14 Desember 2024 — Sengketa lahan antara warga dan pemerintah terkait proyek pembangunan jalan penghubung Kuri Caddi dan Kuri Lompo di Desa Nisombalia menemui titik terang. Wakil Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, turun langsung ke lokasi untuk meninjau perkembangan dan memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bersengketa.
Proyek yang menjadi bagian penting dari pengembangan infrastruktur daerah ini sempat terkendala karena klaim kepemilikan lahan dari Ambo Masse, salah satu warga Desa Nisombalia, yang mengantongi sertifikat tanah di area proyek. Kondisi ini menimbulkan protes warga karena tidak adanya koordinasi yang transparan sebelumnya.
“Membangun dengan Mengedepankan Dialog”
Dalam kunjungannya, Suhartina menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui pendekatan musyawarah. "Sebagai pemerintah daerah, kami tidak ingin pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum justru menjadi pemicu konflik. Hari ini kami berdialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Ia meminta agar Kepala Desa Nisombalia lebih aktif dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. "Tudang Sipulung adalah kunci. Kami ingin setiap persoalan diselesaikan dengan kebersamaan, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan," tegas Suhartina.
Kesepakatan Ganti Rugi
Ambo Masse, yang sebelumnya keberatan karena lahan miliknya digunakan tanpa konfirmasi, akhirnya menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan setelah pemerintah menawarkan ganti rugi yang dianggap layak. "Kami tidak menolak pembangunan jalan. Namun, kami ingin hak kami dihargai. Syukur alhamdulillah, pemerintah akhirnya memberikan solusi melalui ganti rugi yang adil," ungkap Ambo.
Wakil Bupati memastikan bahwa kompensasi dilakukan secara transparan sesuai aturan. "Kami telah berkomitmen untuk memenuhi hak warga yang lahannya digunakan demi kelancaran proyek ini. Semuanya dilakukan secara terbuka dan adil," tambahnya.
Tanggapan Hukum
Farid Mamma, SH., M.H., praktisi hukum di Sulawesi Selatan, menilai langkah mediasi ini sebagai contoh yang patut diapresiasi. "Dalam setiap proyek pembangunan, prinsip keadilan harus diutamakan. Proses ganti rugi harus sesuai dengan ketentuan hukum agraria dan dilakukan tanpa diskriminasi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa sebagai penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah daerah. "Jika komunikasi di tingkat desa berjalan dengan baik sejak awal, konflik seperti ini bisa dicegah. Transparansi adalah kunci," tegas Farid.
Harapan ke Depan
Proyek jalan penghubung sepanjang 900 meter ini diharapkan dapat segera rampung tanpa hambatan lebih lanjut. Suhartina menyampaikan optimismenya bahwa infrastruktur ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dari segi mobilitas maupun pengembangan ekonomi.
"Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar pembangunan ini berjalan lancar. Semoga menjadi amal jariyah bagi semua yang berkontribusi, termasuk keluarga Pak Ambo Masse," tutup Suhartina dengan penuh harap.
@mds