FM Bersama M. Hazairin, SH., |
Makassar, Sulsel, 4 Januari 2025 – Dalam Konferensi Pers yang dilakukan Advokat FM di Jalan Pabaeng Baeng kota Makassar, yang sebelumnya dituding oleh Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar, Agung (Agn), memberikan bantahan keras terhadap tuduhan pelanggaran etika yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangannya, FM tak hanya membantah tuduhan tersebut, tetapi juga mengungkap dugaan serius terkait pemerasan oleh Agn dan menyebut langkah melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan Peradi sebagai tindakan tidak relevan.
Dugaan Pemerasan hingga Ratusan Juta Rupiah
FM mengungkapkan bahwa Agn diduga meminta sejumlah uang kepada pihak lawan kliennya Berinisial EM, termasuk Rp300 juta untuk penyelesaian kasus, Rp50 juta di rumah tahanan (Rutan), dan Rp10 juta selama proses persidangan. "Permintaan-permintaan ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak percakapan yang telah kami simpan sebagai bukti dugaan pemerasan," ujar FM.
Menurut FM, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai prinsip keadilan hukum. "Motif seperti ini sangat mencoreng integritas proses hukum dan memperlihatkan upaya untuk mencari keuntungan pribadi dari situasi hukum yang kompleks," tegasnya.
Proses Konferensi Pers Jl. Pa'baeng Baeng |
Peran AP sebagai Makelar Kasus
FM juga membeberkan adanya keterlibatan AP, yang disebut sebagai makelar kasus. AP diduga meminta bantuan kepada FM untuk menjadi perantara antara dirinya dan Agn. "AP meminta agar saya membantu Agn dalam menyelesaikan persoalan hukum, bahkan meminta saya untuk menyampaikan kepada Agn agar memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi," ungkap FM.
FM menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika hukum. "Saya tidak pernah terlibat dalam praktik seperti itu. Permintaan dari AP ini menjadi indikasi jelas adanya agenda yang tidak sehat di balik semua ini," tambahnya.
Laporan ke Peradi Tidak Berdasar dan Tidak Relevan
Menanggapi laporan Agn ke Badan Kehormatan Peradi, FM menyebut langkah tersebut tidak relevan. "Laporan ini tidak memiliki dasar karena Agn tidak memiliki hubungan langsung dengan saya dalam kapasitas hukum. Hubungan hukum saya hanya dengan klien, bukan dengan pihak pendamping korban," tegas FM.
Ia juga menilai laporan ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh Agn dan pihak-pihak terkait. "Laporan ini menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap prosedur dan etika profesi hukum," ujar FM.
Bantahan atas Tuduhan Penahanan Surat
FM dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menahan surat pencabutan laporan. "Seluruh tindakan saya dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan etika profesi. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta," jelasnya.
Dukungan M. Hazairin, SH.: Profesionalisme FM Patut Dihormati
M. Hazairin, SH., seorang pengamat hukum, memberikan dukungan kepada FM. "FM adalah advokat yang dikenal memiliki integritas tinggi. Tuduhan ini tampak mengada-ada dan tidak didukung oleh bukti yang kuat," ujar Hazairin.
Hazairin menilai bahwa FM telah menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus ini. "Langkah-langkah yang diambil FM mencerminkan komitmen pada keadilan dan transparansi," tambahnya.
Siap Hadapi Proses di Peradi
FM menyatakan kesiapannya menghadapi laporan di Badan Kehormatan Peradi. "Kami akan memanfaatkan forum ini untuk memaparkan fakta yang sebenarnya dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar," katanya.
Peringatan terhadap Penyebaran Informasi Keliru
FM mengingatkan agar semua pihak tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Jika tuduhan tanpa bukti ini terus disebarluaskan, kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi integritas dan reputasi kami," tegasnya.
Kasus ini kian memanas dengan adanya dugaan pemerasan yang menyeret nama Agn dan keterlibatan AP sebagai makelar kasus. Badan Kehormatan Peradi dijadwalkan memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi atas polemik yang telah menarik perhatian publik ini.
@mds