Notification

×

Iklan

Iklan

Antara Klarifikasi Beni Iskandar dan Tanggapan Farid Mamma, S.H., M.H.: Fakta Tentang Penutupan Instalasi dan Pencabutan Meteran

Tuesday, January 14, 2025 | January 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-14T01:24:56Z

Beni Iskandar dan Farid Mamma

CELEBES POST, Makassar – Perumda Air Minum Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penutupan instalasi dan pencabutan meteran pelanggan atas nama Farid Mamma, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Baji Pangasseng Nomor 46. Berdasarkan data yang disampaikan, pelanggan tersebut memiliki tunggakan selama empat bulan dengan nilai Rp2.004.120. Penutupan dan pencabutan meteran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana tunggakan dua bulan berturut-turut sudah memenuhi syarat untuk tindakan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam keputusan Direksi.


Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, membantah tudingan adanya pencurian meteran. “Pada saat penutupan dan pencabutan meteran, tindakan tersebut disaksikan oleh istri Bapak Farid Mamma. Jadi syarat pencurian tidak terpenuhi karena sebelum pelaksanaan pemutusan sudah ada komunikasi antara petugas kami dan pelanggan tersebut. Namun, kami tetap mengikuti prosedur hukum jika kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Beni.


Meteran PDAM ketika dicabut


Menurut Beni, setelah dilakukan pembicaraan, pelanggan diberikan kebijakan untuk mencicil tunggakan selama dua bulan dengan nilai kurang lebih Rp1.200.000. Instalasi di rumah pelanggan pun dibuka kembali dengan komitmen bahwa pelanggan akan melunasi tagihan secara berkala. “Kami mengimbau agar seluruh pelanggan rutin membayar tagihan air setiap bulan untuk menghindari pemutusan layanan dan menjaga instalasi meteran, mengingat maraknya pencurian meteran belakangan ini,” imbuhnya.


Tanggapan Farid Mamma


Ketidaksesuaian dengan Prosedur Pemberitahuan


Farid Mamma menegaskan bahwa tindakan pemutusan instalasi dan pencabutan meteran dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis, sehingga melanggar prinsip keadilan. Meski Perumda menyatakan bahwa pemutusan dapat dilakukan setelah dua bulan tunggakan tanpa pemberitahuan, pelanggan tetap berhak menerima informasi resmi sebelumnya untuk menghindari konflik.


Bukti Pembayaran PDAM


Farid juga menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai jatuh tempo semestinya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, bukan tanggal 13 seperti yang dilakukan petugas Perumda Air Minum saat mencabut meteran air. “Pada bulan Desember, memang ada tunggakan pembayaran sebesar Rp785.120 untuk dua bulan, diperkuat oleh bukti chat WhatsApp dengan petugas bernama D@!k. Namun, belum memasuki bulan ketiga saat meteran dicabut pada 15 Januari 2025,” ungkap Farid. Ia juga menyebut bahwa masalah ini bermula dari lonjakan tagihan air dari kisaran Rp300.000 menjadi Rp700.000. Saat mempertanyakan hal ini di loket pembayaran, pihak Perumda hanya menjawab bahwa angka tersebut berasal dari taksasi. “Jawaban itu sungguh mengecewakan,” ujarnya.


Bukti Chat Petugas PDAM 


Tudingan Pencurian Meteran


Terkait klaim bahwa pencurian meteran tidak memenuhi syarat, Farid menjelaskan bahwa laporannya didasarkan pada kerugian material akibat pemutusan tanpa pemberitahuan memadai. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tetap dipertimbangkan untuk memastikan tindakan pemutusan selaras dengan aturan hukum dan melindungi hak pelanggan.


Skema Pembayaran Cicilan


Meskipun menghargai kebijakan pembayaran cicilan yang ditawarkan Perumda Air Minum Kota Makassar, Farid menilai skema tersebut seharusnya ditawarkan sejak awal, bukan setelah tindakan pemutusan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, hal ini dapat meminimalkan konflik antara pelanggan dan perusahaan.


Imbauan dan Transparansi


Farid juga mengapresiasi imbauan Perumda Air Minum agar pelanggan membayar tagihan air secara rutin. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan prosedur. “Kami mendukung upaya Perumda Air Minum Kota Makassar dalam menjaga layanan kepada masyarakat, namun asas keadilan dan transparansi harus selalu dijaga,” tutup Farid.


Penulis: @mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update