Notification

×

Iklan

Iklan

Bisnis Skincare Merkuri: Drama Pembantaran Tersangka dan Jerat Hukum Persekongkolan Jahat

Tuesday, January 21, 2025 | January 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T14:42:38Z

Tiga Boss Skincare dan Farid Mamma, SH., M.H.


CELEBES POST, Makassar – Kasus MH Skincare kembali memanas, menyita perhatian publik atas dugaan peredaran produk kosmetik ilegal berbahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Tiga tersangka, yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, kini menghadapi ancaman hukum serius. Namun, keputusan pembantaran dua tersangka ke rumah sakit memicu kritik keras, menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi hukum.



Praktik ilegal ini terungkap setelah aparat menemukan produk kosmetik yang melanggar regulasi kesehatan. Mira Hayati, dijuluki "Ratu Emas," bersama Agus Salim dan Mustadir Dg Sila ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Namun, kontroversi muncul ketika Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan pembantaran. Mira dirawat di RSIA Permata Hati, sementara Agus Salim di RS Ibnu Sina, dengan alasan kesehatan.



Kritik atas Pembantaran Tersangka



Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum pidana Farid Mamma, SH., M.H., Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel). Ia menegaskan bahwa pembantaran hanya dapat dilakukan dalam kondisi medis darurat yang telah diverifikasi secara objektif.



"Pembantaran adalah hak khusus yang tidak boleh disalahgunakan. Masa pembantaran tidak dihitung sebagai pengurangan pidana dan harus memenuhi syarat objektif," ujar Farid.



Farid juga menyoroti risiko manipulasi hukum melalui pembantaran tanpa alasan jelas. “Jika ini hanya dalih untuk menghindari jerat hukum, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.



Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, “Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Satu ditahan di rutan, sementara dua lainnya mendapatkan pembantaran dengan alasan kesehatan.”



Tersangka Mustadir Dg Sila, pemilik kosmetik FF (Fenny Frans), ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Agus Salim, pemilik kosmetik RG (Raja Glow), dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas dan nyeri dada. Sedangkan Mira Hayati, pemilik kosmetik MH (Mira Hayati), dirawat di RSIA Permata Hati.



Keterlibatan Istri Tersangka dan Jerat Persekongkolan Jahat



Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan istri Mustadir Dg Sila, yaitu Fenny Frans. Farid menilai bahwa Fenny memiliki peran penting dalam mendukung praktik ilegal tersebut.


“Keterlibatan Fenny Frans memenuhi unsur Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana. Semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus ditindak tegas sesuai hukum,” kata Farid.


Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah, mengatur tentang persekongkolan yang mencakup dukungan terhadap kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka


Firajul Syihab, kuasa hukum Agus Salim, membantah tudingan bahwa kliennya mencoba menghindari proses hukum. “Klien kami mengalami gangguan kesehatan serius dan sedang menjalani perawatan intensif di RS Ibnu Sina,” katanya.


Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kritik publik. Banyak yang mempertanyakan apakah pembantaran tersebut benar-benar sesuai prosedur atau sekadar dalih untuk menghindari hukum.


Pentingnya Integritas dan Ketegasan Penegakan Hukum


Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas di tengah sorotan publik. Farid Mamma menegaskan, “Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu.”


Penanganan kasus MH Skincare diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Tidak ada yang kebal hukum, baik mereka yang berada di depan maupun di balik layar. Manipulasi hukum tidak boleh dibiarkan,” tutup Farid.



(MDS)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update