Notification

×

Iklan

Iklan

Buaya Lepas di Pulau Bulan: LSM MAUNG Desak PT PJK Bertanggung Jawab

Tuesday, January 21, 2025 | January 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-20T16:54:51Z

Buaya raksasa Lepas

CELEBES POST, Batam – Kejadian lepasnya buaya dari penangkaran milik PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) di perairan Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau, menciptakan keresahan besar di kalangan masyarakat, terutama para nelayan. Penangkaran yang rusak ini memaksa nelayan menunda aktivitas mereka karena ancaman keselamatan dari predator ganas tersebut.


Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana, melalui Divisi Investigasi di Kota Batam, Dedek Wahyudi C.PS, menuntut transparansi dari PT PJK. "Perusahaan harus jujur mengenai jumlah buaya yang lepas dan segera bertanggung jawab atas nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama buaya-buaya tersebut belum ditangkap," tegas Dedek pada Senin (20/01/2025).


Mengapa Kejadian Ini Mengkhawatirkan?

Lepasnya buaya dari penangkaran terjadi di saat yang kritis bagi nelayan, terutama menjelang perayaan Imlek, ketika permintaan ikan jenis dingkis meningkat signifikan. Banyak nelayan menggantungkan hidup pada tangkapan ini, namun kini mereka terpaksa berdiam diri demi keselamatan.


Selain itu, ancaman ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan operasional penangkaran buaya PT PJK.


Apa Tanggung Jawab Perusahaan?

LSM MAUNG mendesak PT PJK untuk:


Mengamankan kembali buaya-buaya yang lepas.

Memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak.

Melakukan perbaikan sistem keamanan di penangkaran.

Berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian, BKSDA, dan KLHK, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Dedek, perusahaan juga harus memastikan izin operasional penangkaran mereka sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Apa Dasar Hukum yang Mengatur?

Peristiwa ini terkait dengan sejumlah peraturan hukum, antara lain:


Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Konservasi Satwa Liar.

Langkah yang Harus Dilakukan

LSM MAUNG merekomendasikan langkah-langkah berikut:


Melakukan evakuasi dan penangkapan buaya.

Memastikan sistem keamanan penangkaran lebih baik.

Memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sekitar.

Melakukan evaluasi izin operasional penangkaran.

Apa Kata LSM MAUNG?

Dedek Wahyudi menyebut pentingnya dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan izin dan kelayakan penangkaran tersebut. "Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika tidak ditangani serius, dampaknya bukan hanya pada nelayan tetapi juga pada ekosistem dan masyarakat luas," tutup Dedek.


Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah konkret dari PT PJK dan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.


Sumber: DPP LSM MAUNG

Berita Video

×
Berita Terbaru Update