Konferensi Pers Polrestabes Makassar |
CELEBES POST, Makassar, Sulsel – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan anak panah (busur) yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, belum lama ini.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
“Ada dua korban dalam kasus ini. Dari sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, kami telah mengidentifikasi tujuh orang yang memenuhi unsur pidana,” ujar Kombes Pol Arya.
Kendaraan Pelaku |
Busur dan Sajam |
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap enam pelaku, sementara satu lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 anak panah busur, 10 unit ponsel, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah ketapel.
Terkait motif, Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pengeroyokan karena dendam lama.
“Motifnya sementara ini dendam lama. Saat korban sedang berkendara di jalan, mereka bertemu dan langsung menyerang,” pungkasnya.
(DL)