CELEBES POST, Wajo, - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pemilik Toko Azka terhadap pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan Andi Paggaru, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian publik. Kasus ini resmi dilaporkan oleh pimpinan media online Beritawajo.id, Edi Prekendes, ke Unit Satu Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Wajo pada Sabtu (12/10/2024).
Menurut laporan, pemilik Toko Azka diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan kepada PKL yang berjualan di lokasi tersebut. Padahal, area bahu jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dipungut biaya.
Edi Prekendes mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, rekaman suara, dan dokumen lainnya kepada penyidik Polres Wajo.
“Semua alat bukti sudah saya serahkan, dan proses pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Ini adalah langkah untuk menuntut keadilan bagi PKL yang dirugikan,” ujar Edi kepada wartawan Celebes Post.
Berdasarkan keterangan Dinas PUPR Wajo, lokasi bahu jalan Andi Paggaru merupakan milik pemerintah dan tidak termasuk dalam kepemilikan pribadi. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan, Andi Bau Said Gunanti, yang menyebut bahwa pemungutan biaya di area tersebut adalah tindakan melanggar hukum.
Namun, publik mulai mempertanyakan kinerja Polres Wajo, yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Setelah laporan resmi diajukan lebih dari sepuluh hari lalu, belum ada perkembangan berarti yang diumumkan. Hingga kini, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, meski bukti-bukti sudah diserahkan dan saksi-saksi dimintai keterangan.
“Kami mendesak Polres Wajo untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan sampai kesan lamban menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Edi, menambahkan kritiknya terhadap proses penanganan yang berjalan.
Selain itu, Edi berharap agar pemerintah Kabupaten Wajo mengambil langkah nyata untuk menertibkan fasilitas umum dan menindak pihak yang menyalahgunakannya. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian melalui Unit Tipidum Polres Wajo menyatakan bahwa kasus ini akan segera dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan kelanjutannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.
Kasus dugaan pungli di bahu jalan Andi Paggaru menjadi sorotan sebagai contoh penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Publik berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersikap tegas demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjunjung keadilan.
(MDS)