Kejaksaan Negeri Kutai Timur |
CELEBES POST, Kutai Timur - Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) telah melaporkan ke Kejari Kutai Timur Kalimantan Timur, terkait penerbitan sertifikat diduga melibatkan mafia tanah di lokasi pertanian Kelompok Tani Swadaya Makmur Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara.
Diketahui, ada beberapa sertifikat terbit di lahan pertanian tersebut, namun anehnya pemilik sertifikat tersebut tidak pernah menjadi penggarap lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga.
Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno SH penasehat hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara telah melaporkan penerbitan beberapa sertifikat yang dinilai maladministrasi diduga melibatkan mafia tanah.
Kejaksaan negeri Kutai Timur |
Saat wartawan melakukan konfirmasi terkait dugaan penerbitan sertifikat yang melibatkan mafia tanah, Kasi Intel Kejari Kutai Timur, Danang Leksono didampingi oleh Randy anggota Intel Kejari Kutai Timur membenarkan adanya laporan dari YBH MIM, iya laporan sudah diterima, " kata Danang Leksono, Senin (16/01/2025).
" Laporan ini sudah dikoordinasikan dengan Kajari Kutai Timur, pihaknya sementara melakukan pendalaman, selanjutnya menunggu Sprindik guna melakukan penulusuran di kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, " ucap Kasi Intel Kejari Kutai Timur.
Menanggapi hal itu Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno SH mengatakan, terkait laporan YBH MIM masalah proses penerbitan beberapa sertifikat diduga tidak memiliki warkah dan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Indikasinya banyak ditemukan dalam proses penerbitan sertifikat itu, " ungkapnya.
" Salah satunya adalah Kecamatan Sangatta itu tidak pernah membawahi Kelurahan Teluk Lingga berdasarkan UUD nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan 5 Kabupaten, Kota yakni, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, " ujarnya.
Dikatakannya, saat awal pembentukan Kabupaten Kutai Timur itu membawahi 2 Kecamatan yakni, Kecamatan Sangatta dan Kecamatan Sangatta Utara. Kelurahan Teluk Lingga itu terletak di wilayah administrasi Kecamatan Sangatta Utara, tidak berada di wilayah Kecamatan Sangatta. Jadi jelas sertifikat itu terindikasi salah dalam proses administrasi, " katanya.
" Terindikasi sertifikat ini abal-abal, artinya sertifikat tanah ini tidak jelas administrasinya, anehnya lagi dalam sertifikat itu surat ukurnya di tandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kabupaten Kutai Timur, sementara yang bertandatangan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai. Ini adalah wilayah administrasi yang berbeda, " tandasnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, oleh karena itu saya selaku Ketua YBH MIM menilai, kuat dugaan telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah dan terindikasi sertifikat tanah ini tidak memiliki dasar penerbitan sesuai dengan mekanisme dalam penerbitan sertifikat, " ujarnya.
Hadi Soetrisno menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejari Kutai Timur yang telah merespon dengan baik dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi sertifikat dan dugaan melibatkan mafia tanah berkolusi dengan pejabat yang berwenang serta pihak lain guna menguasai secara tidak sah lahan milik orang lain, " tutupnya. (*)