Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Anak Jadi Korban Kekerasan di Makassar, Orang Tua Melapor ke Polisi

Saturday, January 18, 2025 | January 18, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T14:43:43Z

Ilustrasi kekerasan pada anak

CELEBES POST, Makassar, 18 Januari 2025 – Kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan di Makassar. Seorang ibu rumah tangga bernama Karmila (39) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polrestabes Makassar pada Rabu (1/1/2025). Insiden ini melibatkan lima anak perempuan sebagai korban dan seorang pria bernama Iksan sebagai terlapor.


Kronologi Kejadian


Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Jalan Baji Gau 2, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/3/1/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, kejadian bermula ketika lima anak perempuan—Nur Ariba Marzuqah, Siti Mardiah, Siti Rahmah, Hashifa, dan Aqilah Faizah—sedang bermain di depan Masjid Khadijah.


Anak-anak tersebut kemudian berpindah bermain ke dalam masjid, yang diduga membuat pelaku marah. Pelaku kemudian mengejar anak-anak tersebut hingga lokasi kejadian dan melakukan tindakan kekerasan fisik. Menurut laporan, pelaku menampar masing-masing anak pada bagian wajah dengan intensitas berbeda, yang mengakibatkan trauma fisik dan emosional pada para korban.


Identitas Korban dan Pelapor


Kelima korban adalah anak-anak perempuan berusia di bawah umur. Pelapor, Karmila, merupakan ibu dari salah satu korban dan bertindak sebagai perwakilan orang tua lainnya. Ia tinggal di Jalan Bontoduri II, Kecamatan Tamalate, Makassar.


Langkah Hukum


Polrestabes Makassar telah menerima laporan resmi dan memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum. Kapolrestabes Makassar melalui Kanit II, Mukhlis, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap motif pelaku dan mempercepat penyelesaian perkara.


Pandangan Hukum


Farid Mamma, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana, menegaskan bahwa tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius. Penegak hukum harus memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak," ujarnya.


Reaksi Publik dan Harapan


Kasus ini memicu reaksi publik yang menginginkan penegakan hukum berjalan cepat dan adil. Selain itu, pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan mengedukasi masyarakat serta memastikan lingkungan aman bagi mereka.


Karmila, sebagai pelapor, berharap pelaku segera mendapat hukuman setimpal. "Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami," katanya.


Reporter: MDS
Sumber: Polrestabes Makassar,

Berita Video

×
Berita Terbaru Update