Mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah - Institut Agama Islam Tazkia Bogor |
Bogor, Jawa Barat, 4 Januari 2025 - Bank memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan perekonomian di Indonesia, baik dari sisi likuiditas, stabilitas keuangan, penyediaan pembiayaan, pengendalian inflasi, hingga mendukung inklusi keuangan dan perdagangan luar negeri. Pengelolaan likuiditas menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan operasional bank, termasuk bank syariah. Tanpa likuiditas yang baik, bank dapat mengalami masalah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, yang berisiko menimbulkan dampak negatif, termasuk kebangkrutan. Dalam konteks ini, pasar uang syariah memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas likuiditas bank syariah.
Pasar uang adalah tempat transaksi jual beli surat berharga dan pinjam-meminjam dana dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar ini berperan penting dalam menyerap surplus dana dari lembaga keuangan yang memiliki kelebihan likuiditas dan menyediakan dana bagi lembaga yang membutuhkan. Pasar uang juga mendukung kegiatan ekonomi dengan memastikan uang yang beredar digunakan secara efektif dan efisien.
Manajemen likuiditas yang buruk dapat memicu risiko gagal bayar, menurunkan reputasi bank, menghilangkan kepercayaan nasabah, mengganggu operasional, hingga berujung kebangkrutan. Oleh karena itu, pengelolaan likuiditas menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perbankan.
Pasar uang syariah menyediakan beberapa instrumen keuangan, seperti:
FSBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah) menggunakan akad Wadiah.
SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank) menggunakan akad Mudharabah.
SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).
Seluruh transaksi ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa transaksi bebas dari unsur Maisir, Gharar, dan Riba (MAGHRIB).
Namun, bank syariah di Indonesia masih menghadapi kendala akses ke dana likuiditas, terutama dari bank sentral. Di sisi lain, pasar uang syariah juga belum sepopuler pasar modal syariah, karena sifatnya yang lebih eksklusif dan hanya melibatkan institusi tertentu.
Upaya kolaboratif antara Bank Indonesia, OJK, Dewan Syariah Nasional (DSN), dan lembaga terkait diperlukan untuk mengedukasi masyarakat tentang pasar uang syariah. Langkah ini dapat memperluas akses bank syariah ke pasar uang dan mendukung stabilitas keuangan serta pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul. “Strategi Pengembangan Pasar Uang Syariah.” Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, vol. 2, no. 3, 2003, pp. 43–56, https://doi.org/10.21098/bemp.v2i3.274.
Dhyaulhaq, Najmi Isha, et al. Issn: 3025-9495, no. 4, 2024.
Mutmainnah, Mutmainnah, and Siti Indah Purwaning Yuwana. “Strategi Ekonomi Syariah Dalam Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBI), vol. 4, no. 1, 2024, pp. 1–12, https://doi.org/10.56013/jebi.v4i1.2694.
Penulis: Iswatun Hassanah
Keterangan: Mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah - Institut Agama Islam Tazkia Bogor