Notification

×

Iklan

Iklan

Meteran KWH Hilang Diduga Dicuri Oknum PLN, Warga Asabri Manggala Akan Tuntut Hukum!

Saturday, January 18, 2025 | January 18, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T11:45:21Z

Bukti KWH PLN Sebelum dan Sesudah Serta Kwitansi pembayaran Lunas

CELEBES POST, Makassar – Seorang warga BTN Asabri, Manggala, Kota Makassar, melayangkan protes keras terhadap tindakan salah satu oknum petugas PLN yang diduga membongkar meteran KWH listrik di rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Warga tersebut, AP (39), menilai tindakan itu sebagai pelanggaran yang merugikan baik secara material maupun psikologis.


Insiden Pembongkaran KWH


AP, seorang karyawan swasta, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui meteran KWH di rumahnya telah dibongkar ketika kembali ke rumah pada hari libur kerja. Terkejut dengan kondisi tersebut, ia segera menghubungi PLN untuk mencari penjelasan. Namun, jawaban yang diterima justru menambah kekecewaannya.

"Kenapa hanya karena terlambat bayar satu bulan, langsung meteran saya dibongkar tanpa pemberitahuan? Ini jelas tidak adil," ujar AP kepada Celebes Post, Sabtu (18/1/2025).


Protes dan Dasar Hukum


Menurut AP, tindakan tersebut melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4 UUPK memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jelas terkait barang atau jasa.

"Ini bukan sekadar soal tagihan terlambat, tetapi menyangkut perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip keadilan," tegasnya.


Tanggapan Pakar dan Aktivis


Farid Mamma, SH., M.H., praktisi hukum yang juga pemerhati perlindungan konsumen, mengecam keras tindakan PLN tersebut. "Tindakan semacam ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen yang telah dilindungi oleh hukum," kata Farid. Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUPK yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas serta perlindungan atas tindakan yang merugikan.


"PLN sebagai perusahaan penyedia layanan publik wajib mematuhi regulasi yang mengatur perlindungan konsumen. Pembongkaran meteran tanpa pemberitahuan tertulis adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen yang dijamin oleh negara. Jika PLN tidak melakukan evaluasi terhadap prosedur ini, mereka bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Farid.


Sementara itu, Rais Al Jihad Dg Nanggong, aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), turut mengecam keras peristiwa tersebut. "Ini adalah bentuk arogansi birokrasi. PLN sebagai BUMN harus lebih profesional dan manusiawi dalam melayani pelanggan. Tindakan ini sangat tidak bisa diterima, dan kami akan turun ke kantor PLN jika hal ini diabaikan atau tidak segera ditanggapi dengan serius," katanya dengan nada tegas.


Langkah Hukum


Merasa dirugikan, AP berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang sebagai dugaan tindak pengrusakan. "Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran agar pelanggan lain tidak mengalami hal yang sama," tambahnya.


Harapan Masyarakat


Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai profesionalisme PLN sebagai penyedia layanan publik. Masyarakat berharap PLN lebih transparan dan adil, terutama dalam menangani pelanggan yang terlambat membayar tagihan.


"PLN harus memperbaiki sistemnya agar lebih mengutamakan komunikasi daripada tindakan sepihak seperti pembongkaran ini," pungkas AP.


Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara perusahaan layanan publik dan konsumennya. PLN diharapkan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


(Tim Celebes Post)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update