Notification

×

Iklan

Iklan

Misteri 3 Boss Skincare : Bukti Kejanggalan atau Alasan Medis? Farid Mamma Serukan Transparansi Proses Hukum

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-01-23T10:16:34Z

Farid Mamma, SH., M.H. Dan Para Boss Skincare 

CELEBES POST, Makassar, 23 Januari 2025 – Keputusan pembantaran terhadap dua tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, serta Mustadir Daeng Sila, kembali memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Proses ini mendapat sorotan tajam dari pemerhati hukum, Farid Mamma, SH., MH., yang mempertanyakan transparansi serta dasar hukum pembantaran yang dilakukan dengan alasan kesehatan.


Mira Hayati kini menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, sementara Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina. Di sisi lain, tersangka utama, Mustadir Daeng Sila, masih ditahan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan. Keputusan ini memicu reaksi keras karena dinilai dapat membuka celah bagi manipulasi hukum.


Kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pembantaran ini dilakukan dengan pengawasan ketat. “Ada empat personel yang berjaga di setiap rumah sakit untuk memastikan tidak ada upaya melarikan diri dari tersangka,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya mampu meredam kritik publik.


Farid Mamma menegaskan bahwa pembantaran bukanlah ruang untuk bermain-main. “Tanpa alasan medis yang benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan, pembantaran ini rawan disalahgunakan untuk menghindar dari proses hukum,” katanya. Ia mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk lebih terbuka kepada publik terkait alasan medis yang mendasari keputusan tersebut.


Tidak hanya itu, Farid juga mengingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara profesional. “Masyarakat mengawasi. Setiap celah penyimpangan hanya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya dengan nada tegas.


Pembantaran Harus Sesuai Prosedur


“Pembantaran itu bukan sekadar keputusan administratif. Ini harus didasari dokumen medis resmi dan rekomendasi sesuai prosedur yang diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012,” tegas Farid Mamma, SH., MH., mengkritisi langkah yang dianggap berpotensi melanggar norma keadilan.


Farid juga menyoroti tersangka Mustadir Daeng Sila, yang diduga sebagai otak di balik bisnis ilegal ini. Ia mengungkapkan bahwa Mustadir berpotensi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP jika terbukti ada persekongkolan dengan istrinya, Fenny Frans, dalam mengelola bisnis tersebut.


“Ketika dilakukan pengungkapan, seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial. Mira Hayati dan Agus Salim tidak mungkin menjalankan usaha skincare ini sendiri. Oleh karena itu, proses hukum harus menghadirkan suami Mira Hayati dan istri Agus Salim agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas,” tambahnya.


 Sorotan Transparansi


Sementara itu, awak media Celebes Post mencoba melakukan pendalaman informasi di RS Ibnu Sina terkait kondisi Agus Salim. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa konfirmasi resmi diperlukan sebelum wawancara lebih lanjut. Respons ini semakin memperkuat desakan publik agar transparansi benar-benar dijaga dalam proses pembantaran ini.


Farid Mamma mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi ujian berat bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa hukum tidak bisa dibeli, dan keadilan benar-benar ditegakkan.


(MDS)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update