![]() |
Tiga Boss Skincare Dan Farid Mamma, SH., M.H. |
CELEBES POST, Makassar, 22 Januari 2025 – Proses pembantaran terhadap dua tersangka dalam kasus skincare ilegal yang melibatkan Mira Hayati dan Agus Salim tengah menjadi sorotan tajam banyak pihak, termasuk pemerhati hukum Farid Mamma, SH., MH. Langkah ini dinilai dapat mencederai rasa keadilan jika tidak didasari alasan medis yang jelas dan prosedur yang transparan.
Pembantaran terhadap kedua tersangka ini dilakukan dengan alasan kesehatan, di mana Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, sementara Agus Salim di RS Ibnu Sina Makassar. Sementara itu, tersangka lainnya, Mustadir Daeng Sila, saat ini ditahan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan.
Namun, keputusan pembantaran ini menuai kritik dari Farid Mamma, SH., MH., yang menekankan bahwa pembantaran bukanlah kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian, melainkan harus didasarkan pada rekomendasi dokter medis sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012. “Pihak kepolisian menyatakan ini sebagai penangguhan penahanan, bukan pembantaran. Aturannya jelas merujuk pada SEMA,” ujar Farid.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan bahwa pengawasan ketat dilakukan selama proses pembantaran, dengan penempatan empat personel di rumah sakit tempat kedua tersangka dirawat. “Kami memastikan para tersangka tidak melarikan diri,” tegas Didik. Namun, langkah ini belum sepenuhnya mampu meyakinkan publik, mengingat adanya potensi penyalahgunaan pembantaran untuk menghindari proses hukum.
Farid Mamma menegaskan keprihatinannya terhadap keputusan ini dan mengingatkan bahwa pembantaran harus dilandasi alasan medis yang sah dan terbukti. “Pembantaran adalah hak hukum, tetapi harus ada alasan medis yang jelas. Tanpa itu, pembantaran bisa disalahgunakan untuk mengulur waktu atau bahkan menghindari proses hukum,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya dokumen medis resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap keputusan pembantaran.
Farid Mamma juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses ini. "Aparat penegak hukum harus bertindak profesional agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga," ujarnya.
Farid lebih lanjut mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membuka informasi terkait alasan pembantaran kepada publik. "Jika alasan kesehatan benar-benar mendesak, tentu pembantaran dapat dibenarkan. Namun, jika ada indikasi penyimpangan, aparat harus bertindak tegas," tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum (JPU). Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, sebelumnya memastikan bahwa kasus ini siap disidangkan dalam waktu dekat.
Farid Mamma juga menambahkan pandangannya terkait tersangka Mustadir Daeng Sila, yang dianggap sebagai pemilik usaha skincare. "Jika ditinjau dari aspek hukum, ada kemungkinan persekongkolan jahat antara Mustadir dan istrinya, karena istrinya ikut andil dalam pengembangan usahanya yang dapat dijerat dengan Pasal 55 dan atau 56 KUHP," ungkap Farid.
Selain itu, dua kasus besar lainnya juga terus mempengaruhi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah kasus percetakan uang palsu yang masih terus berjalan hingga kini. Belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, meski sudah memasuki tahap penyidikan.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada kasus penembakan pengacara Rudi S. Gani di Bone. Penembakan yang terjadi beberapa pekan lalu ini masih menyisakan misteri, dengan pihak kepolisian belum berhasil menemukan pelaku setelah tiga pekan lamanya. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Kasus-kasus tersebut, ditambah dengan proses pembantaran dalam kasus skincare ilegal ini, semakin menantang aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme mereka dalam penegakan hukum. Kritikan keras dari Farid Mamma dan desakan publik akan terus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
(MDS)