Dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Tanty Rudjito |
CELEBES POST, Makassar, 28 Januari 2025 – Perjuangan seorang ibu rumah tangga untuk menuntut keadilan demi anak-anaknya mendapat perhatian publik setelah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengumumkan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota kepolisian.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, Polrestabes Makassar memberikan perkembangan atas kasus ini kepada pelapor, Tanty Rudjito, yang berdomisili di Jalan Kakaktua, Makassar. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran penelantaran anak oleh IPDA Yuslin Yusuf, yang menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 6 Sat. Intelkam Polrestabes Makassar.
Kasus ini bermula dari laporan hasil penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal tertanggal 5 November 2024. Dalam laporan tersebut, Tanty menuding mantan suaminya, IPDA Yuslin Yusuf, menelantarkan kewajiban sebagai ayah terhadap anak-anak mereka, bahkan di saat salah satu anaknya membutuhkan perhatian medis serius.
Dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Tanty Rudjito |
Kasus ini telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tim pemeriksa terdiri dari pejabat kepolisian setingkat Komisaris Polisi dan Inspektur Polisi.
Dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Tanty Rudjito mengungkapkan kondisi sulit yang dihadapinya. Salah satu anaknya saat ini berada dalam kondisi kritis di ruang ICCU/NICU dengan diagnosa gangguan ginjal, membutuhkan biaya perawatan sebesar Rp 1,5 juta per malam. "Beban ini terlalu berat bagi saya seorang diri. Saya hanya ingin anak saya mendapatkan perawatan yang layak," ujar Tanty dengan suara bergetar.
Tanty menegaskan bahwa perjuangannya ini semata demi anak-anak mereka. “Saya tidak minta nafkah untuk diri saya, tapi dia harus bertanggung jawab terhadap anak-anaknya,” tambahnya.
Penyidik Propam Polrestabes Makassar, Fredy, menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel. Surat SP2HP yang diterima Tanty ditandatangani oleh Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, KOMPOL Ramlis, S.Sos., M.M.
Laporan pertama kasus ini diajukan di Polrestabes Makassar, sementara pemeriksaan lebih lanjut telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan yang lebih mendalam.
Belum ada kepastian waktu terkait penyelesaian kasus ini. Namun, pihak kepolisian melalui penyidik Propam berkomitmen untuk menyelesaikan perkara secepat mungkin dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Harapan untuk Masa Depan
Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dan hukum, terutama bagi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Tanty berharap keadilan dapat ditegakkan dan anak-anaknya mendapatkan hak mereka, terutama dalam situasi kesehatan yang mendesak.
“Anak-anak tidak bisa memilih siapa orang tua mereka, tetapi sebagai orang tua, tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik adalah kewajiban,” tutup Tanty dengan penuh harap.
Restu untuk Perubahan
Kasus ini tidak hanya menggugah perhatian publik tetapi juga menegaskan pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terutama dari rakyat kecil yang membutuhkan keadilan.
@tim_mds