Notification

×

Iklan

Iklan

Potret Buram Pekerja Masterbul: Upah Rendah, Jam Kerja Panjang, dan Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

Sabtu, 25 Januari 2025 | Januari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T06:20:36Z
Kemasan Masterbul


CELEBES POST, Makassar, 25 Januari 2025 – Keluhan demi keluhan mencuat dari sejumlah pekerja Masterbul, sebuah platform usaha makanan berbentuk CV dengan 13 cabang di berbagai daerah. Para pekerja mengungkapkan ketidakadilan dalam sistem kerja, mulai dari jam kerja terlalu panjang hingga pemotongan upah yang dianggap tidak manusiawi. Bahkan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum lain seperti pencucian uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan.


Upah Rendah dan Sistem Pemotongan yang Berat


Seorang pekerja anonim mengungkapkan, "Kami dipaksa bekerja hingga 10 jam sehari, tapi hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan. Ini jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Padahal, perusahaan menghasilkan omzet besar, mencapai Rp 2 juta standar - Rp 9 juta maksimal per outlet per hari, dikalikan 13 cabang."


Selain upah rendah, aturan denda yang diberlakukan Masterbul juga dinilai sangat memberatkan. Berikut daftar pemotongan yang diterapkan:


-Terlambat 5 menit: Rp20.000.

-Kehilangan kemasan: Denda kolektif hingga Rp14 ribu untuk 4 pekerja, 3 ribu perorang dan kordinator 5 ribu.

-Denda takaran makanan: Nilai tidak transparan.

-Denda KPI Outlet: Potongan tidak jelas mekanismenya.

-Denda seragam (uniform): Tidak ada perincian detail.

-Denda General Cleaning (GC): Berlaku tanpa toleransi.

-Komentar pelanggan negatif: Berpengaruh pada denda pekerja atau tim.

-Denda kontrak: Rp5 juta untuk pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak enam bulan selesai.


“Potongan-potongan ini tidak masuk akal. Bahkan kehilangan kemasan saja kami dipaksa membayar. Aturan ini benar-benar menindas,” ungkap seorang pekerja.


Farid Mamma, S.H., M.H., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), menyoroti adanya indikasi permainan pajak yang dilakukan Masterbul yang dapat mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU yang perlu diusut. Mereka memanfaatkan sistem yang tidak transparan untuk menghindari pajak,” tegas Farid Mamma pada Sabtu (25/1/2025).


Farid menyebutkan, perhitungan omzet yang besar dari 13 cabang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. "Kalau sistem keuangan seperti ini dibiarkan, pemerintah kehilangan potensi pendapatan pajak yang sangat besar. Ini jelas pelanggaran berat," tambahnya.


Janji Surat Pengalaman Kerja yang Menjebak


Pekerja juga merasa dijebak dengan iming-iming surat pengalaman kerja. "Kami dijanjikan surat pengalaman, tapi malah diberi aturan kontrak yang mencekik. Kalau keluar kerja sebelum enam bulan, kami harus bayar denda Rp5 juta," keluh salah seorang pekerja.


Aturan yang Menyalahi Undang-Undang


Muchlis, S.Sos., pengamat ketenagakerjaan, menilai bahwa aturan yang diterapkan Masterbul melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait upah minimum dan jam kerja. “Potongan upah yang dilakukan, apalagi dengan nilai sebesar itu, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Perusahaan ini perlu segera diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.


Desakan Pemerintah untuk Bertindak


Para pekerja meminta pemerintah dan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pajak, segera turun tangan. "Kami hanya ingin keadilan, upah layak, dan dihapuskannya sistem denda yang merugikan," ujar salah satu pekerja.


Farid Mamma mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. "Perusahaan seperti ini tidak hanya menindas pekerja tetapi juga merugikan negara. Kalau pemerintah tidak bertindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha," tegasnya.


Respons Perusahaan yang Tidak Transparan


Tim Celebes Post Menghubungi Via WhatsApp

Awak media telah mencoba menghubungi Supervisor dan Manajer Masterbul melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen.



Reporter: MDS

Media: Celebes Post







Berita Video

×
Berita Terbaru Update