Farid Mamma, SH., M.H : Background Jalan Tani |
Wajo, Celebes Post, 5 Januari 2025 - Proyek pembangunan jalan tani di Desa Pasaka, Dusun Lempajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai kritik tajam dari masyarakat. Dengan anggaran sebesar Rp 285 juta yang bersumber dari Belanja Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD), proyek ini mengalami keterlambatan penyelesaian, meskipun seharusnya rampung pada tahun anggaran 2024.
Keterlambatan ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan kualitas pelaksanaannya. Warga Desa Pasaka yang sangat bergantung pada infrastruktur jalan tani untuk mendukung aktivitas pertanian mereka merasa dirugikan. Salah satu warga, Haris, mengungkapkan kekecewaannya. "Jalan ini sangat penting bagi kami. Jika terus tertunda, jelas menghambat kegiatan pertanian kami," ujarnya.
Proyek Jalan Tani terbengkalai |
Koordinasi Proyek Dipertanyakan
Proyek ini dikelola oleh Kelompok Masyarakat di bawah koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Ketua BPD, Andi Syaiful, sebagai penanggung jawab. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo bertugas sebagai pengawas proyek. Namun, hingga kini, progres pengerjaan proyek belum signifikan, meskipun telah berjalan hampir setahun.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait melalui pesan WhatsApp oleh tim Celebes Post tidak membuahkan hasil. Pesan hanya dibaca tanpa tanggapan, sehingga menambah kekecewaan masyarakat atas kurangnya transparansi pihak pemerintah.
Proyek Jalan Tani Siluman |
Tanggapan Pakar Hukum
Farid Mamma, SH., M.H., pakar hukum yang juga dikenal sebagai pemerhati tata kelola anggaran, mengecam keras keterlambatan proyek ini. "Keterlambatan semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran," ungkapnya.
Ia mengutip Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Farid menambahkan bahwa jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemerintah daerah harus segera turun tangan. Jangan berpangku tangan dan membiarkan ini berlarut-larut. Jika ditemukan pelanggaran, ini harus diusut tuntas oleh inspektorat dan aparat penegak hukum," tegas Farid dengan nada geram.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Pasaka mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan proyek jalan tani tersebut. Selain itu, mereka meminta transparansi dalam pelaksanaan proyek agar dana yang dianggarkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
"Kami hanya ingin kejelasan dan tindakan nyata. Jangan sampai anggaran ini hanya menjadi angka tanpa hasil yang bermanfaat bagi rakyat," tutup Haris, warga setempat.
@mds