Haji ambo dan Papan bicara Proyek |
CELEBES POST, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mendapat sorotan tajam setelah dugaan perampasan hak atas tanah milik warga mencuat di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu. Haji Ambo, warga Desa Kurri Lompo, mengaku tanahnya yang sah secara hukum telah diambil tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi.
Haji Ambo, pria 65 tahun yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya sejak 2005, menyatakan bahwa lahan tersebut telah ia tanami pohon api-api sebagai pelindung pantai dari abrasi. Namun, tanpa pemberitahuan, pihak kontraktor proyek peningkatan jalan dari Kuri Lompo ke Kuri Caddi, yaitu CV. Batara Karya, diduga membabat habis tanaman itu demi kepentingan pembangunan.
Papan Bicara CV Batara karya |
Tak hanya kehilangan lahannya, Haji Ambo justru dihadapkan pada tuduhan merusak lingkungan akibat hilangnya tanaman mangrove, dengan kasus yang kini diselidiki Polres Maros. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin lahannya dijadikan jalan, apalagi dihibahkan untuk proyek tersebut.
“Ini jelas perampasan hak! Saya sama sekali tidak pernah menyetujui tanah saya diambil. Bahkan, saya baru sadar setelah oknum kades meminta saya menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas,” tegas Haji Ambo.
Traktor CV Batara karya |
Sebagai seseorang yang tidak bisa membaca, Haji Ambo mengaku hanya mengandalkan penjelasan lisan dari oknum kepala desa. Namun, istrinya yang mampu membaca pun dilarang untuk memeriksa dokumen yang disodorkan kepadanya. Setelah menandatangani dokumen tersebut, ia ditawari uang Rp1 juta oleh oknum kades, yang disebut sebagai bantuan untuk membeli sembako dan rokok. Namun, ia menolak karena merasa ditipu.
“Ini modus licik! Saya ditipu untuk menandatangani sesuatu yang tidak saya pahami. Istri saya dilarang membaca dokumennya. Setelah itu malah dikasih uang seolah-olah sebagai ganti rugi. Saya menolak, ini tidak benar!” ungkapnya dengan nada geram.
Haji Ambo kini menuntut Pemkab Maros untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang diduga telah dimanipulasi oleh oknum kades. Ia juga mendesak adanya kompensasi yang adil atas lahan yang dirampas tanpa izin.
“Pemkab Maros harus bertanggung jawab! Saya ingin kejelasan, saya ingin keadilan! Saya tidak bisa tinggal diam ketika hak saya dirampas begitu saja,” katanya tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Nisombalia belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, masyarakat menuntut agar Pemkab Maros lebih transparan dalam menjalankan proyek pembangunan dan tidak mengabaikan hak-hak warga yang sah secara hukum.
Diketahui, proyek peningkatan akses jalan Kuri Lompo – Kuri Caddi bernilai Rp1,7 miliar dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros. Meski proyek ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, namun konflik kepemilikan tanah yang muncul justru menimbulkan polemik serius terkait keadilan bagi pemilik lahan sah seperti Haji Ambo.
Reporter : MDS