Notification

×

Iklan

Iklan

PT PLN Klarifikasi Aduan Pemutusan Listrik di BTN Asabri, Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal

Rabu, 22 Januari 2025 | Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T18:58:07Z

PLN Panakkukang Kota Makassar


Makassar, 22 Januari 2025 – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pasokan listrik yang andal dan meningkatkan pelayanan hingga pelosok negeri. Pernyataan ini disampaikan menyusul aduan dari pelanggan di BTN Asabri, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terkait dugaan pemutusan aliran listrik secara sepihak.


Kronologi Kejadian


Sejumlah pelanggan mengeluhkan pemutusan listrik yang dianggap sepihak oleh PLN. Menanggapi hal ini, Ahmad Amirul Syarif, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID SULSELRABAR, menjelaskan bahwa batas pembayaran listrik kWh meter pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan.


"Prosedur pemutusan listrik dilakukan jika pembayaran tidak dilunasi hingga melewati batas waktu tersebut. Namun, PLN telah mengirimkan tagihan sejak awal bulan untuk mengingatkan pelanggan," ungkap Ahmad pada Selasa (21/1/2025).


Imbauan dan Solusi


PLN mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif atau pemutusan listrik. Sebagai alternatif, Ahmad menawarkan layanan kWh meter prabayar yang lebih praktis dan fleksibel, memungkinkan pelanggan membeli token sesuai kebutuhan tanpa risiko keterlambatan pembayaran.


"Dengan layanan kWh meter prabayar, pelanggan juga terbebas dari risiko pemutusan aliran listrik karena keterlambatan pembayaran. Pasalnya, listrik hanya digunakan sesuai dengan token yang sudah dibeli terlebih dahulu. Jika token habis, pelanggan hanya perlu membeli lagi tanpa terikat jadwal pembayaran bulanan," tambahnya.


Kemudahan Teknologi untuk Pelanggan


PLN juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini memudahkan pelanggan dalam pembayaran tagihan listrik, pembelian token, dan akses informasi lainnya terkait layanan PLN.


Penegasan Prosedur yang Sesuai Aturan


Ahmad menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan PLN telah sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disepakati bersama pelanggan. Langkah ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan pelayanan bagi seluruh pelanggan.


Komitmen Pelayanan Maksimal


Dengan langkah-langkah tersebut, PLN berharap dapat terus memberikan pelayanan maksimal dan memastikan kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. PLN juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pelanggan yang selama ini membantu perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional.


(Tim)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update