Notification

×

Iklan

Iklan

Salah Tangkap dan Konsekuensi Hukum : Korban Punya Hak Gugat Negara dan Penegak Hukum

Monday, January 27, 2025 | January 27, 2025 WIB Last Updated 2025-01-27T07:53:36Z

Ilustrasi Salah Tangkap


CELEBES POST, Morowali – Farid Mamma, SH., M.H., seorang pengamat hukum dan advokat senior, mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada penyidik Reskrim Polres Morowali yang diduga melakukan salah tangkap terhadap Ahmad Fauzi (18). Pemuda asal Makassar ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, meski sejumlah bukti dan saksi menunjukkan ketidakterlibatannya.


Farid menilai, tindakan yang dilakukan oleh penyidik mencoreng semangat Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kesalahan seperti ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Aparat harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban," tegas Farid, Kamis (6/7).


Dugaan Pemaksaan dan Kejanggalan Proses Hukum



Juhardi Joe, kuasa hukum Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dipenuhi kejanggalan. "Kami melihat adanya penyimpangan, khususnya dalam penggunaan dua alat bukti yang tidak cukup kuat untuk menjerat klien kami. Atas dasar ini, kami telah mengajukan pra peradilan," ujarnya.



Sementara itu, NN, kekasih Ahmad Fauzi yang menjadi saksi utama dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari penyidik untuk memberikan keterangan yang memberatkan Fauzi. "Saya diminta mengakui hal-hal yang tidak pernah dilakukan oleh Fauzi. Bahkan mereka mengancam bahwa hukumannya akan lebih berat jika saya tidak mengaku," ujar NN.



Ia menambahkan bahwa tindakannya selama di Morowali tidak pernah melibatkan Ahmad Fauzi. "Apa yang saya lakukan karena alasan ekonomi, itu keputusan saya sendiri. Ahmad Fauzi tidak pernah terlibat atau mendukung tindakan itu," jelasnya.



Konsekuensi Hukum atas Salah Tangkap


Farid Mamma menjelaskan bahwa salah tangkap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Dalam sistem hukum Indonesia, korban salah tangkap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.



1. Ganti Rugi Materiil dan Imateriil


Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015, korban salah tangkap dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara. Ganti rugi mencakup:


Kerugian Materiil: Biaya yang dikeluarkan korban, termasuk biaya hukum, kehilangan penghasilan selama proses hukum berjalan, dan kerugian lain akibat kehilangan pekerjaan.

Kerugian Imateriil: Dampak psikologis seperti trauma, rasa malu, hingga stigma sosial yang diderita korban.


"Ahmad Fauzi memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi, termasuk rehabilitasi nama baiknya secara hukum. Negara bertanggung jawab atas kesalahan aparat penegak hukum dalam kasus ini," kata Farid.


2. Rehabilitasi Nama Baik


Selain ganti rugi, korban juga berhak atas rehabilitasi nama baik. Proses ini melibatkan pernyataan resmi dari pihak kepolisian bahwa korban tidak bersalah dan dikembalikan hak-haknya.


3. Tuntutan Perdata dan Pidana


Farid menegaskan, korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik yang bertanggung jawab jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. "Jika terbukti ada pelanggaran serius, penyidik dapat diproses secara pidana atas perbuatannya. Ini bentuk akuntabilitas hukum yang harus ditegakkan," ujar Farid.


4. Pengawasan oleh Kompolnas dan Ombudsman

Farid juga mendorong lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI untuk mengawasi kasus ini secara independen. "Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat," tambahnya.


Evaluasi Sistem Penegakan Hukum


Farid mengingatkan bahwa kasus salah tangkap semacam ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam prosedur penyelidikan dan penangkapan. "Kepolisian harus meningkatkan kualitas penyidikannya agar profesional dan tidak tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat," tegasnya.


Seruan Keadilan untuk Ahmad Fauzi


Farid Mamma mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan keadilan bagi Ahmad Fauzi. "Keadilan harus ditegakkan. Kapolda Sulawesi Tengah wajib memberikan tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Jangan sampai korban salah tangkap terus menderita tanpa kejelasan hukum," pungkasnya.



@mds


Berita Video

×
Berita Terbaru Update