PERADIN |
CELEBES POST, Surabaya – Polemik terkait penggunaan nama dan logo Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) kembali mencuat saat perwakilan Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur menghadiri acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur sekaligus Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, Sabtu (4/1/2025). Kehadiran para pengurus BPW PERADIN Jatim tersebut bukan untuk mendukung, melainkan menyampaikan keberatan dan protes atas pelaksanaan acara yang dianggap melanggar hukum.
Ketua Dewan Penasehat BPW PERADIN Jatim, Tjuk Harijono, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim Perkumpulan Advokat Indonesia terhadap nama dan logo PERADIN bertentangan dengan keputusan hukum yang telah inkracht.
“Putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 06 K//Pdt.HKI/2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGA JKT.PST tanggal 21 September 2015 telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini menegaskan bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia. Acara ini jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Kami masih melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Tjuk.
Selain putusan MA, Tjuk juga menyebutkan bahwa Penitera MA telah mengeluarkan surat No. 09/PAN/HK.03/1/2018 tertanggal 4 Januari 2018. Surat tersebut melarang Perkumpulan Advokat Indonesia menggunakan logo atau atribut yang mencantumkan nama PERADIN.
“Dalam permohonan penyumpahan calon advokat, tidak boleh ada logo yang memuat nama PERADIN. Kami hadir di sini untuk menegaskan keberatan kami berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Protes Ditolak, Surat Hanya Diterima Sekretaris
Protes BPW PERADIN Jatim tidak sepenuhnya diterima oleh pihak penyelenggara. Surat keberatan yang mereka ajukan diminta untuk dibacakan di hadapan peserta acara, namun pihak panitia menolak. Akhirnya, surat tersebut hanya diterima oleh Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur.
Turut hadir dalam aksi keberatan tersebut beberapa pengurus BPW PERADIN Jatim, di antaranya Aloysius Alwer, S.H., M.H. (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin, S.H. (Sekretaris), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. (Ketua Komisi Media dan Publikasi), Dodik Firmansyah, S.H. (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), serta sejumlah anggota lainnya.
Upaya Klarifikasi yang Buntu
Dalam upaya memperoleh tanggapan dari pihak DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mencoba menghubungi mereka melalui WhatsApp dan email resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak terkait.
Langkah Hukum ke Depan
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena berpotensi mencederai kredibilitas dunia advokat di Indonesia. BPW PERADIN Jatim menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan keputusan MA yang inkracht dihormati.
Sementara itu, polemik ini juga mengundang pertanyaan terkait kepatuhan lembaga hukum terhadap keputusan pengadilan yang telah final dan mengikat. Apakah langkah tegas akan diambil untuk menegakkan hukum atau justru membiarkan polemik ini berlarut? Waktu yang akan menjawab.
(*)