CELEBES POST, Sengkang – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemilik Toko Azka terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan Andi Paggaru, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini resmi dilaporkan oleh pimpinan media online Beritawajo.id, Edi Prekendes, ke Unit Satu Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Wajo pada Sabtu (12/10/2024).
Menurut laporan, pemilik Toko Azka diduga memungut biaya sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan dari para PKL yang berjualan di bahu jalan, meskipun area tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dipungut biaya.
Edi Prekendes menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, rekaman suara, dan dokumen lainnya kepada penyidik di Polres Wajo.
Lapak di Bahu Jalan |
“Semua pendukung dugaan pungli sudah saya serahkan. Proses pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam,” ujar Edi.
Kasus ini melibatkan pemilik Toko Azka yang diduga menjadi pelaku pungli dan para PKL sebagai korban. Selain itu, Dinas PUPR Wajo melalui Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan, Andi Bau Said Gunanti, juga memberikan keterangan terkait status area tersebut.
Dugaan pungli terjadi di sepanjang bahu jalan Andi Paggaru, samping selatan Bank Mandiri, Sengkang. Berdasarkan hasil pengecekan Dinas PUPR Wajo, lokasi tersebut adalah bahu jalan yang menjadi milik pemerintah dan tidak termasuk dalam kepemilikan pribadi.
Sketsa Bahu Jalan |
PK5 Memakai Bahu Jalan Umum |
Laporan resmi diajukan pada Sabtu (12/10/2024), menyusul temuan yang telah diinvestigasi oleh pelapor beberapa waktu sebelumnya.
Menurut Edi Prekendes, pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan sosial untuk melindungi hak-hak PKL yang dirugikan. Ia berharap, tindakan tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku pungli dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Perlu ada perhatian serius dari pemerintah terkait kasus ini agar fasilitas umum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Edi.
Polres Wajo melalui Unit Tipidum sedang menyelidiki kasus ini. Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan menerima bukti-bukti pendukung. Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Dinas PUPR Wajo menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh disewakan atau dipungut biaya oleh pihak manapun. Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan PKL dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
Kasus dugaan pungli di jalan Andi Paggaru menjadi perhatian publik sebagai contoh penyalahgunaan fasilitas umum. Pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat memberikan solusi nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan aturan demi keadilan.
(MDS)