Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Bersaudara Ungkap Dalang Pembunuhan Pegawai Toko Central Asia Makassar

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T16:30:07Z
Syarifuddin (67) dan Arifuddin (56), dua bersaudara kandung


CELEBES POST, Makassar – Syarifuddin (67) dan Arifuddin (56), dua bersaudara kandung, mengungkap kisah kelam yang mereka alami terkait pembunuhan pegawai Toko Central Asia Makassar. Dalam sebuah pertemuan dengan awak media di salah satu kafe di Makassar pada 8 Februari 2025, mereka mengaku terlibat dalam aksi kejahatan tersebut atas perintah seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Goang.


Ekonomi Terdesak, Rayuan 50 Juta Jadi Motif


Menurut pengakuan Arifuddin, dirinya yang bekerja sebagai karyawan toko diperintahkan oleh Goang untuk menghabisi pesaing bisnisnya dengan iming-iming bayaran sebesar Rp50 juta. Tanpa berpikir panjang, ia menyetujui permintaan tersebut dan mulai menyusun rencana.


“Rencana saya susun selama seminggu, tapi saat eksekusi, saya gagal. Baru di minggu kedua, kakak saya yang berhasil menjalankan tugas tersebut,” ujar Arifuddin.


Namun, janji manis berupa bayaran besar dan jaminan bagi keluarganya hanya isapan jempol. Setelah aksi itu terlaksana, Arifuddin hanya menerima Rp2 juta dan diminta meninggalkan Makassar. Sementara janji untuk menanggung kebutuhan keluarga Syarifuddin juga tidak terealisasi.


Tagih Janji, Malah Dilaporkan ke Polisi


Tak terima dengan janji yang tidak ditepati, Syarifuddin dan Arifuddin berulang kali mendatangi rumah Goang sejak Januari hingga Februari 2025 untuk meminta sisa bayaran. Namun, setiap kali menagih, mereka hanya diberi uang dalam jumlah kecil. Terakhir, mereka menerima amplop berisi Rp1 juta dan tambahan Rp250 ribu beberapa hari kemudian.


Saat terus mempertanyakan hak mereka, Goang justru menghubungi seorang oknum polisi berinisial Rah dari Polsek Pelabuhan. Oknum tersebut datang ke rumah Goang dengan pakaian santai dan atas perintah sang pengusaha, Arifuddin dibawa ke kantor polisi tanpa surat perintah dengan dalih pemerasan dan mengemis.


Di kantor Polsek Sukarno Hatta, kedua bersaudara itu sempat ditahan dan diinterogasi selama kurang lebih tiga jam. Perlakuan ini pun mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.


Direktur Pukat Sulsel Geram: Kasus Harus Dibuka Kembali


Menanggapi kasus ini, Direktur Pusat Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH., mengecam tindakan oknum polisi yang diduga membekingi kepentingan seorang pengusaha. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.


“Kasus ini harus dibuka kembali. Otak dari pembunuhan berencana ini sudah jelas, Goang dan istrinya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Selain itu, keterlibatan oknum polisi yang membekingi pengusaha juga harus diusut tuntas,” tegas Farid.


Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.


Selain itu, Farid juga mengutip Pasal 344 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang atas permintaan korban, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan agar kasus ini dibuka kembali.

Berikut Video Link Lengkap nya :



@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update