![]() |
Papan bicara pembangunan ruang kelas baru |
CELEBES POST, Gowa, Sulsel – Pembangunan SD Negeri Rappokaleleng di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) mencium adanya indikasi mark-up anggaran serta pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan.
Sekretaris LAKINDO Sulawesi Selatan, Haeruddin Nompo, menegaskan bahwa proyek ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa anggaran proyek ini digelembungkan dan pengerjaannya dilakukan dengan terburu-buru. Ini berisiko terhadap kualitas bangunan dan keselamatan siswa,” ujar Haeruddin, Minggu (4/2/2024).
Rincian Anggaran yang Disorot
Beberapa bagian proyek yang menjadi perhatian utama LAKINDO meliputi:
Pekerjaan Fasade ACP Vertikal Building – Rp 180.000.000 (CV. Ribal Jaya Persada)
Pembangunan Ruang Kelas Baru Lt.2 – Rp 623.700.000 (CV. Dafka KM)
Pembangunan Pagar Sekolah – Rp 182.900.000 (CV. Anugerah Bontomanai)
Pembangunan Ruang Kelas Baru – Rp 608.580.000
Konsultan Pengawas – CV. Ewako Engineering
Dugaan Penyimpangan dan Kualitas Buruk
Hasil investigasi LAKINDO menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek ini. Haeruddin Nompo menyebut bahwa pencampuran bahan bangunan diduga tidak sesuai standar teknis, termasuk rasio semen dan pasir yang tidak seimbang. “Kami menemukan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, seperti pencampuran semen yang tidak sesuai takaran. Ini bisa berakibat pada kerusakan dini bangunan,” katanya.
![]() |
Penampakan Bangunan dan papan bicara |
Selain itu, proses pengerjaan juga dinilai tidak mengikuti prosedur yang baik. “Pekerjaan dilakukan terburu-buru hingga larut malam, tanpa pengawasan ketat. Kami khawatir bangunan ini akan cepat mengalami keretakan atau bahkan membahayakan siswa di masa mendatang,” tambahnya.
Lebih jauh, LAKINDO juga mencurigai adanya praktik monopoli proyek oleh pihak-pihak tertentu. “Kami menduga ada permainan dalam tender proyek ini, yang mengarah pada monopoli serta mark-up anggaran yang tidak wajar,” tegas Haeruddin.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Atas temuan ini, LAKINDO mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Polres Kabupaten Gowa, untuk segera bertindak.
“Kami meminta kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan ini, memanggil pihak-pihak terkait, serta melakukan audit menyeluruh terhadap proyek,” tegas Haeruddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Gowa, Ibu Ulfa, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya mengedepankan mutu demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkualitas bagi siswa. Masyarakat pun berharap agar proyek ini tidak menjadi ajang korupsi yang merugikan generasi mendatang.
@tim_mds