Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Tajam ke Rakyat Kecil? Diduga Dibangun Tanpa Izin, Pembangunan Cetiya Zhen An Kong Harus Dihentikan!

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T10:24:53Z

Penampakan Dari Depan Proses Pengecoran 


CELEBES POST, Makassar – Pembangunan rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong yang berlokasi di Jalan P. Diponegoro 102-108, Makassar, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang saat ini dalam tahap pengecoran tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan pembangunan di Indonesia.


Pembangunan ini telah memasuki tahap pengecoran, tetapi dugaan kuat menyebutkan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan, terutama rumah ibadah, wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan pembangunan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian proyek.


Penampakan Dari Depan Proses Pembangunan


Pihak pengelola Cetiya Zhen An Kong menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran ini. Awak media telah mencoba menghubungi mereka untuk meminta klarifikasi, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola.


Tanggapan Pihak Berwenang


Pihak Kecamatan Bontoala yang dikonfirmasi menyebut bahwa kewenangan dalam pemberian rekomendasi IMB/PBG saat ini tidak lagi berada di tangan camat atau lurah.


“Oh siap. Tabe, kalau IMB-nya saya belum tahu, ya. Karena sejak IMB diganti jadi PBG, kewenangan dalam pemberian rekomendasi camat dan lurah sudah tidak ada lagi,” ujar seorang sumber dari pihak kecamatan.


Sementara itu, AR di Dinas Tata Ruang ketika dihubungi awak media pada 11 Februari 2025 menyatakan bahwa ada kendala dalam izin pembangunan rumah ibadah tersebut.


“Saya komunikasikan dulu sama lurahnya, ya, baru saya konek kan di Dinas Tata Ruang karena di situ ada bidang pengawasannya,” ungkap sumber lainnya dari dinas terkait.


Pihak Dinas Tata Ruang AR memberikan klarifikasi bahwa ia akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Tata Ruang. “Siap… Besok saya klarifikasi ulang ke Pak Kabid Tata Ruang,” ujarnya.


Sedangkan Sekretaris Dinas Tata Ruang  memberikan tanggapan dan jawaban terkait izin pembangunan rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong, "besok kami sampaikan kepada tim teknis dilapangan, saya juga berterima kasih atas informasi dari awak media Celebes Post" ujar M. Fuad, kepada  awak media.


Tanggapan Praktisi Hukum


(Atas) Gambar rumah ibadah, (Bawah) Farid Mamma, SH., M.H


Praktisi hukum sekaligus Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, jika benar pembangunan rumah ibadah ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan pembangunan.


“Kita tidak boleh mentolerir pembangunan yang mengabaikan aturan hukum. Jika ada indikasi pembangkangan terhadap perizinan, maka pemerintah dan aparat harus bertindak tegas. Ini bukan hanya soal izin semata, tapi juga soal keadilan dalam penegakan hukum. Jika masyarakat kecil wajib mengikuti aturan perizinan, maka entitas lain juga harus tunduk pada aturan yang sama,” tegas Farid.


Ia juga menyoroti lambannya respons dari dinas terkait. “Tidak boleh ada pembiaran dari pemerintah daerah. Jika memang ada pelanggaran, harus segera ditindak, jangan sampai terjadi pembangunan ilegal yang nantinya malah menyulitkan penegakan hukum,” tambahnya.


Farid mendesak Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan pihak berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan memastikan bahwa pembangunan rumah ibadah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti tidak memiliki izin, ia menekankan pentingnya penindakan yang adil tanpa pandang bulu.


“Jika pemerintah tidak bertindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk. Kita bisa laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena ini jelas melanggar aturan tata ruang,” kata Farid Mamma.


Dampak Dugaan Pelanggaran Ini


Pelanggaran perizinan dalam pembangunan rumah ibadah bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada tata ruang dan ketertiban kota. Tanpa izin yang sah, tidak ada jaminan bahwa pembangunan ini telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kasus ini juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi perizinan bangunan lain di Makassar.


Dugaan pelanggaran izin pembangunan rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong masih menjadi tanda tanya. Jika benar pembangunan ini belum memiliki izin resmi, maka pihak terkait harus segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, media masih menunggu tanggapan dari pihak pengelola dan dinas terkait untuk kejelasan lebih lanjut.



(Redaksi Celebes Post)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update