Notification

×

Iklan

Iklan

Ganti Rugi Terabaikan, Mangrove Dijadikan Alibi – Skandal Proyek Jalan Maros Terungkap!

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T09:12:11Z

Lokasi Proyek pembangunan jalan 

CELEBES POST, Makassar – Polemik proyek peningkatan jalan Kuri Lompo – Kuri Caddi di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali mencuat. Dugaan pengalihan isu menjadi sorotan, di mana narasi pengrusakan hutan mangrove diduga kuat digunakan untuk menutupi fakta utama: belum tuntasnya ganti rugi lahan warga terdampak proyek tersebut.


Proyek jalan dengan anggaran Rp1,78 miliar yang dikerjakan oleh CV Barata Karya di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros telah menuai kontroversi sejak awal. Sejumlah warga mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan tembus menuju area rencana pembangunan pelabuhan.


Sejumlah warga terdampak, seperti SI, AS, dan AM, mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak kapitalis lokal yang memiliki kepentingan besar terhadap akses menuju pelabuhan. Salah satu nama yang mencuat adalah seorang pengusaha bernama Ronald, yang disebut-sebut berkepentingan dalam proyek ini.


Ganti Rugi yang Tak Kunjung Tuntas masalah ini telah muncul sejak 2021, ketika warga mulai menyaksikan aktivitas penebangan pohon api-api di lahan mereka tanpa pemberitahuan resmi. Hingga Januari 2025, proyek ini berjalan lambat dan masih belum rampung.


Depan Lokasi Jalan Proyek Jalan PU

Kondisi Jalan yang Belum Ganti Rugi


Warga menduga bahwa isu pengrusakan hutan mangrove sengaja digiring untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah utama: ketidakjelasan ganti rugi lahan. Padahal, warga setempat menegaskan bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan sejak 2009, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung pada 2012.


“Kenapa baru sekarang mangrove dipersoalkan? Padahal sejak awal, yang kami tuntut adalah hak atas tanah kami yang dipakai untuk jalan,” ujar AM, salah satu warga terdampak.


Kesaksian Warga terhadap Ganti Rugi lahan

Suasana Jalan Proyek PU Maros


Penetapan Tersangka: Kontroversi Hukum ambo Masse (64) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mangrove. Ia dituduh membabat mangrove seluas 6 hektare di atas lahannya sendiri yang telah bersertifikat sejak 2009.


Keanehan dalam Proyek papan informasi proyek disembunyikan.


Alat berat mangkrak selama lebih dari sebulan akibat tunggakan pembayaran selama 29 hari.



Awak media Celebes Post saat mengunjungi kediaman AM


Ketidaksesuaian Teknis investigasi wartawan menemukan ukuran pondasi jalan yang bervariasi, volume lebar jalan juga tidak sesuai dengan rencana awal.


Aspek Hukum Ganti Rugi Lahan Menurut Farid Mamma, SH., M.H., seorang praktisi hukum yang juga pemerhati permasalahan tanah, warga berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur hak ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan.


“Jika ganti rugi belum diberikan, maka ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi negara,” ujar Farid Mamma.


Kritik Terhadap Penegakan HukumPengamat tata ruang, Gus Alam, menilai bahwa penggunaan isu pengrusakan mangrove untuk mengalihkan perhatian publik merupakan bentuk penyalahgunaan situasi.


“Di sini kita melihat pengalihan opini yang jelas. Ketika isu tentang hutan mangrove didorong, perhatian publik menjadi teralihkan dari masalah hak tanah warga yang sah,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Barata Karya belum bisa dimintai keterangan. Nomor kontak yang dihubungi tidak aktif. Tim teknis dari Dinas PU Maros diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini dan memastikan tidak ada kerugian bagi masyarakat serta anggaran daerah.


@mds_tim

Berita Video

×
Berita Terbaru Update