![]() |
Farid Mamma, SH., M.H |
CELEBES POST, Makassar, – Sejumlah mantan pejabat daerah, termasuk mantan bupati, wakil bupati, serta ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, diduga masih menguasai aset daerah setelah mereka tidak lagi menjabat. Aset-aset tersebut mencakup kendaraan dinas, perabotan rumah jabatan, hingga peralatan dapur, yang semestinya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Dugaan penggelapan aset ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak rumah jabatan yang ditinggalkan dalam kondisi kosong tanpa perabotan. Kasus yang paling sering terjadi adalah pengambilan mobil dinas, kursi, meja, AC, gorden, hingga peralatan dapur yang dibawa ke rumah pribadi masing-masing mantan pejabat. Hal ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan aset negara yang berpotensi merugikan daerah.
Desakan Penyelidikan dan Tindakan Hukum
Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan untuk segera turun tangan menyelidiki serta menindak oknum-oknum yang terlibat. Penguasaan aset negara yang seharusnya dikembalikan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau penyalahgunaan wewenang.
Farid Mamma, SH, MH, pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan, menegaskan bahwa regulasi terkait inventaris barang milik negara sudah jelas mengatur kewajiban pengembalian aset setelah pejabat tak lagi menjabat.
“Setiap aset daerah yang melekat pada jabatan, baik berupa kendaraan dinas maupun perlengkapan rumah jabatan, adalah bagian dari inventaris negara yang tidak boleh dipindahtangankan secara pribadi. Jika ada mantan pejabat yang masih menguasai aset tersebut, maka bisa dikenakan sanksi hukum. Kejaksaan dan kepolisian harus bertindak tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Regulasi dan Sanksi Hukum
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa barang milik daerah harus dikembalikan ketika pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Jika ada pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan aset negara sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
Dengan meningkatnya desakan publik, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Jika tidak, maka praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan keuangan daerah secara sistematis.
@mds