Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Dilanggar ? Hentikan Pembangunan Cetiya Zhen An Kong, DPRD dan Pakar Hukum Angkat Bicara!

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T12:33:01Z
Fasruddin Rusly, S.E., Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar,  Farid Mamma, SH., M.H. Direktur Pukat Sulsel


Makassar, Celebes Post – Pembangunan rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong di Makassar yang kini memasuki tahap pengecoran lantai diduga kuat belum mengantongi izin resmi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menjadi sorotan berbagai pihak.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, S.E., menegaskan bahwa pembangunan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa meskipun proyek sudah hampir rampung, izin PBG tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa diabaikan.


“Oh itu harus ditindaklanjuti. Walaupun sudah hampir selesai, tetap harus memiliki izin PBG. Memang banyak bangunan yang terkendala karena proses PBG yang sangat lama, memakan waktu cukup panjang. Proses ini harus melalui konsultan gambar serta ditunjuk oleh PBG untuk memastikan pembangunan sesuai aturan,” ujar Fasruddin kepada Celebes Post, Selasa (18/02/2024).


Ia mengungkapkan bahwa banyak warga di Kota Makassar yang mendirikan bangunan sebelum izin keluar, tetapi tetap saja, proses administrasi harus dituntaskan, bukan diabaikan begitu saja.


“Banyak warga yang membangun sambil mengurus izin karena proses administrasi ini agak lama. Seharusnya jangan bernafsu. Seharusnya mereka menahan diri dan menunggu izin keluar sebelum membangun,” tambahnya.


Menurut Fasruddin, perbedaan regulasi antara PBG dan sistem perizinan lama (IMB) turut menjadi faktor yang menyebabkan keterlambatan perizinan.


“Dulu dengan IMB, prosesnya lebih cepat karena bisa langsung ditandatangani dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, lalu diteruskan ke PTSP. Tapi sekarang, harus ada konsultan gambar dan teknis bangunan yang ditunjuk, yang membuat proses semakin kompleks dan panjang. Ini bukan hanya masalah keterlambatan, tetapi juga ada kelengkapan teknis yang harus dipenuhi,” jelasnya.


Di sisi lain, pembangunan Cetiya Zhen An Kong dinilai terlalu menggampangkan izin sehingga tidak menyadari bahwa pengurusan izin yang baru ini memerlukan waktu yang cukup lama. Proses PBG yang lebih kompleks dibandingkan IMB seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum memulai pembangunan. Hal ini menjadi perhatian agar tidak terjadi pelanggaran administratif yang dapat berdampak pada sanksi di kemudian hari.


Menanggapi polemik ini, pemerhati hukum sekaligus Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH., M.H., mengecam keras praktik pembangunan yang mengabaikan aturan hukum. Ia menilai bahwa pelanggaran administratif dalam pembangunan rumah ibadah bukanlah hal yang bisa ditoleransi.


“Ini jelas sebuah preseden buruk! Tidak boleh ada siapa pun, termasuk pengelola rumah ibadah, yang merasa kebal hukum. Pembangunan harus mengikuti aturan yang ada. Kalau dibiarkan, maka aturan ini akan menjadi lelucon dan membuka ruang bagi maraknya bangunan liar lainnya,” tegas Farid.


Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah yang seolah-olah membiarkan proyek berjalan meskipun belum mengantongi izin yang sah.


“Di mana ketegasan pemerintah? Seharusnya ada tindakan nyata, jangan sampai publik melihat ini sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keberpihakan kepada pihak tertentu. Jika izin tidak ada, maka bangunan ini harus dihentikan sementara, atau bahkan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.


Farid juga menyoroti bahwa sering kali pelanggaran seperti ini berawal dari ketidaktegasan aparat dalam menindak bangunan tanpa izin. Jika tidak ada sikap tegas, maka kasus serupa akan terus berulang.


“Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan. Jangan sampai rakyat kecil ditekan habis-habisan saat membangun rumah tanpa izin, sementara proyek besar seperti ini seakan-akan bebas melenggang,” ujar Farid dengan nada geram.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dari masyarakat serta transparansi dalam proses perizinan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.


Pihak Celebes Post akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk kontraktor dan dinas yang bersangkutan.



@mds


Berita Video

×
Berita Terbaru Update