Notification

×

Iklan

Iklan

Jembatan Bihulo Terancam Ambruk, PUPR Sinjai dan Pemprov Sulsel Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T15:06:34Z

Jembatan Terancam Amblas

Celebes Post, Sinjai, Sulawesi Selatan
— Jembatan Sungai Bihulo yang menghubungkan Desa Saotengnga dengan Desa Baru dan Desa Saotanre kembali mengalami kerusakan, padahal baru dua bulan lalu diperbaiki. Kondisi ini memicu desakan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera turun tangan untuk menangani permasalahan ini.


Jembatan Rusak Lagi, Pengguna Jalan Waswas


Jembatan Bihulo mengalami kerusakan sejak Februari 2023 akibat luapan air sungai yang disebabkan curah hujan tinggi. Akibatnya, terjadi rongga besar di tiang penyangga bagian ujung jembatan karena timbunan tanah hanyut terbawa arus.




Meski mengalami kerusakan, akses lalu lintas di jembatan ini tetap berjalan normal. Kendaraan dari arah Malino menuju Bikeru – Bulukumba maupun sebaliknya masih bisa melintas, namun pengemudi harus ekstra hati-hati, terutama saat berpapasan di ujung jembatan yang rawan ambles.


Jembatan Terancam Ambruk

Jembatan Terancam Ambruk


Pada Desember 2024, jembatan ini akhirnya diperbaiki menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kabupaten Sinjai. Namun, transparansi proyek perbaikan ini dipertanyakan karena tidak adanya papan proyek yang mencantumkan nilai anggaran maupun nama pelaksana pekerjaan.


Kadis PUPR Sinjai: Anggaran dari DBH yang Belum Dibayar Pemprov


Kepala Dinas PUPR Sinjai, H. Haris, yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, membenarkan bahwa perbaikan jembatan menggunakan dana DBH dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dicairkan oleh Pemprov Sulsel.


“Dana bagi hasil yang seharusnya diterima Kabupaten Sinjai sekitar Rp25 miliar belum dibayarkan selama tujuh bulan terakhir. Ini menjadi kendala dalam berbagai proyek perbaikan infrastruktur,” ungkap Haris.


Selain masalah pendanaan, tidak adanya papan proyek saat pengerjaan juga dipertanyakan. Publik menilai hal ini sebagai bentuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek perbaikan infrastruktur di Sinjai.


Saling Lempar Tanggung Jawab Antara PUPR Sinjai dan Pemprov Sulsel


Terkait keterlambatan pencairan dana DBH, terjadi saling lempar tanggung jawab antara Dinas PUPR Sinjai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kadis PUPR Sinjai menyebut bahwa masalah utama bukan berada di daerah, melainkan di tingkat gubernuran yang belum mencairkan dana DBH yang menjadi hak Kabupaten Sinjai.


Sementara itu, pihak Pemprov Sulsel beralasan bahwa pencairan DBH tergantung pada proses administrasi dan kondisi keuangan daerah yang masih dalam tahap evaluasi. Tidak adanya kejelasan mengenai kapan dana ini akan cair semakin memperumit perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.


Perbaikan Asal Jadi, Jembatan Kembali Bermasalah


Ironisnya, meskipun baru diperbaiki dua bulan lalu, Jembatan Bihulo kembali mengalami kerusakan. Bagian ujung jembatan kini berlubang dan mengalami retakan pada bekas pengecoran. Dugaan sementara, pengerjaan dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan tanah timbunan benar-benar padat sebelum dilakukan pengecoran, sehingga struktur kembali retak. Kondisi ini dapat membahayakan pengguna jalan jika tidak segera diperbaiki.


Tanggapan Farid Mamma, SH, MH: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Potensi Korupsi


Menanggapi permasalahan ini, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH, MH, menilai bahwa keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil dan ketidakterbukaan dalam proyek perbaikan jembatan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.


"Jika benar ada keterlambatan pencairan DBH oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, hal ini bisa melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ketiadaan papan proyek dan tidak jelasnya nilai anggaran serta pelaksana proyek dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Farid Mamma.


Menurutnya, aparat penegak hukum dan DPRD perlu turun tangan untuk mengawasi pengelolaan anggaran ini agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.


Desakan untuk Pemerintah Segera Bertindak


Masyarakat dan pengendara yang melintasi jembatan ini meminta Dinas PUPR Sinjai segera turun tangan untuk mengevaluasi perbaikan yang telah dilakukan. Selain itu, DPRD Sinjai yang memiliki fungsi pengawasan juga didesak untuk menindaklanjuti transparansi penggunaan anggaran dan memastikan proyek-proyek infrastruktur dilakukan dengan baik.


Sementara itu, Pemprov Sulsel juga didorong untuk segera menyelesaikan utang Dana Bagi Hasil yang belum dibayarkan ke Kabupaten Sinjai. Keterlambatan pencairan dana ini berpotensi menghambat berbagai proyek perbaikan infrastruktur lainnya di daerah tersebut.


Masyarakat berharap agar proyek perbaikan ke depan dilakukan dengan lebih profesional dan transparan agar tidak menimbulkan permasalahan yang berulang.



@mds_tim


Berita Video

×
Berita Terbaru Update