Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penipuan Pegawai Lapas II B Sampit Masih Berlanjut

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T16:31:08Z
Lapas Kelas  I I B. Sampit


CELEBES POST, Sampit – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup.


Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menyatakan bahwa hingga saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa terkait laporan yang diajukan pada 16 November 2024 lalu. “Kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memperkuat bukti dalam kasus ini,” ujar Iyudi kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025.


Awal Mula Dugaan Penipuan Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika seorang narapidana berinisial J yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sampit mengutarakan keinginannya untuk dipindahkan ke Lapas Pontianak. Keinginan tersebut diketahui oleh narapidana lain berinisial S, yang kemudian menghubungi seorang pegawai lapas berinisial MFI.


Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, MFI yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Sampit diduga menjanjikan pemindahan J dengan syarat pembayaran sebesar Rp150 juta. Uang tersebut dikirimkan kepada MFI pada 1 Juli 2024. Namun, hingga berbulan-bulan setelah transaksi tersebut, pemindahan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana. Merasa ditipu, J akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kotim pada 16 November 2024.


Bantahan dari Terlapor Di sisi lain, MFI membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan tidak pernah menjanjikan pemindahan narapidana dengan imbalan uang. MFI mengklaim bahwa laporan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi yang muncul akibat perselisihan internal di dalam Lapas.


Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar salah satu anggota keluarga J.


Sementara itu, beberapa pihak mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM turut turun tangan dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Sampit. Praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di kasus ini, melainkan bisa jadi merupakan bagian dari masalah yang lebih besar di dalam sistem pemasyarakatan.


Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur agar dapat menemukan titik terang dalam kasus ini,” tambah AKP Iyudi Hartanto.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan. Sementara itu, pihak Lapas Sampit sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.



@all_tim

Berita Video

×
Berita Terbaru Update