CELEBES POST, Morowali, Sulawesi Tengah – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Morowali memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ahmad Fauzi DW J. Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak pertama kali dilaporkan pada 11 Juni 2023.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula ketika Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) tiba di Polres Morowali pada Minggu, 11 Juni 2023, sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/A/05/VI/2023/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, terkait dugaan TPPO. Sejak saat itu, aparat kepolisian bergerak cepat dalam penyelidikan.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Korban pun menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Pada Senin, 12 Juni 2023, penyidik mulai melengkapi administrasi penyidikan, termasuk administrasi penangkapan dan pemeriksaan tersangka Ahmad Fauzi DW J. Meski telah disediakan advokat, tersangka menolak pendampingan hukum yang disediakan oleh penyidik dan menandatangani surat pernyataan penolakan di atas materai. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tahapan Persidangan dan Gugurnya Praperadilan
Proses hukum terus bergulir hingga berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Morowali pada 4 Juli 2023. Setelah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19), penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 17 Juli 2023. Kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 18 Juli 2023, dan tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali pada hari yang sama.
Di tengah proses hukum, tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Poso. Sidang praperadilan dimulai pada 7 Agustus 2023 dengan agenda pembukaan, dilanjutkan dengan replik dan duplik pada 8 Agustus, serta pengumpulan bukti pada 9 Agustus. Persidangan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi pada 10 Agustus dan ditutup dengan pembacaan kesimpulan serta putusan pada 11 Agustus 2023.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Poso dengan nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Pso, hakim menyatakan permohonan praperadilan dari tersangka gugur. Dengan demikian, proses hukum terhadap Ahmad Fauzi DW J tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Tanggapan Praktisi Hukum
Farid Mamma, S.H., M.H., selaku praktisi hukum, memberikan pandangannya terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus TPPO ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus perdagangan orang adalah kejahatan serius yang harus ditindak dengan tegas. Penegak hukum di Morowali telah menjalankan tugasnya dengan profesional, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka dan pengadilan. Gugurnya praperadilan menunjukkan bahwa seluruh prosedur yang diambil telah sah dan berdasar hukum," ujar Farid.
Farid juga menambahkan bahwa kesigapan aparat Polres Morowali dalam menindak kasus ini menunjukkan komitmen kuat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. "Upaya preventif yang dilakukan oleh aparat, termasuk proses penyelidikan yang cepat dan sesuai prosedur, adalah langkah yang sangat tepat. Ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan manusia," tegasnya.
Dalam analisis hukumnya, Farid mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perdagangan manusia dapat dikenakan hukuman pidana berat. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, seluruh mekanisme hukum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kritik terhadap Keputusan Hakim
Meskipun praperadilan telah gugur, beberapa pihak menyoroti fakta bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak sepenuhnya menggali aspek dugaan penyalahgunaan prosedur oleh aparat penegak hukum. Sejumlah aktivis menilai bahwa dalam kasus seperti ini, transparansi dan akuntabilitas harus tetap dikedepankan agar tidak ada potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap tersangka.
Sebaliknya, Farid Mamma menegaskan bahwa selama proses hukum ini dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada celah untuk menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan. "Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan dalam persidangan utama," tambahnya.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dengan gugurnya praperadilan, perkara ini akan terus berjalan menuju proses peradilan yang lebih lanjut. Kasus TPPO di Morowali ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan perdagangan orang bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa kompromi.
Reporter: MDS | Celebes Post