CELEBES POST, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim. Putusan ini mempertegas kemenangan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih.
Gugatan dan Pokok Perkara
Pasangan Syamsari-M. Natsir Ibrahim mengajukan gugatan dengan dalil adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi calon bupati terpilih serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemilihan. Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar tidak menjalankan verifikasi secara profesional terhadap dokumen pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Selain itu, mereka mengklaim adanya keterlibatan pejabat daerah, termasuk sekretaris daerah, kepala dinas, camat, dan kepala desa, dalam mendukung pasangan nomor urut 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Bantahan KPU dan Peran Jaksa Pengacara Negara
Menanggapi gugatan tersebut, KPU Kabupaten Takalar yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran administratif dalam pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Mereka berpatokan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Takalar yang telah mengesahkan perubahan nama sebelum masa pendaftaran calon dimulai.
Terkait dugaan keterlibatan ASN, KPU menegaskan bahwa pengawasan netralitas ASN merupakan wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan KPU.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh dalam mendampingi KPU menghadapi sengketa hukum Pilkada di MK. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, yang menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam memastikan jalannya Pilkada yang transparan dan sesuai aturan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Dalam eksepsi:
Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selain dari kedudukan hukum pemohon.
Dalam pokok permohonan:
Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Syamsari-M. Natsir Ibrahim tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pleno.
Konsekuensi Putusan MK
Tenriawaru menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. “Ketetapan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan karena sifatnya final dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan dismissal bukanlah keputusan yang memutus pokok perkara, melainkan hanya menyatakan bahwa perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut. “Putusan ini bersifat Negative Clearance, yang berarti MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kondisi MK Didalam dan luar Sidang |
Dengan putusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada 2024 yang memenangkan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin tetap berlaku. Dengan demikian, pasangan nomor urut 1 resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih untuk periode mendatang.
Putusan MK ini menegaskan bahwa jalannya Pilkada Takalar 2024 telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU menunjukkan pentingnya peran kejaksaan dalam mengawal proses demokrasi yang adil dan transparan.
@tim