Notification

×

Iklan

Iklan

Kode Etik Advokat Tercoreng: Peradi Sulsel Kecam Aksi Firdaus Oiwobo di Persidangan

Sabtu, 08 Februari 2025 | Februari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T05:31:54Z

Farid Mamma, SH., M.H., yang mewakili para pengacara senior Sulawesi Selatan

CELEBES POST, Makassar, – Profesi advokat kembali disorot setelah insiden kontroversial yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Razman Arif Nasution. Aksi Firdaus Oiwobo, pengacara Razman, yang naik ke meja saat kliennya mengamuk dan mengonfrontasi Hotman Paris, memicu kecaman luas, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Selatan.


Farid Mamma, SH., M.H., yang mewakili para pengacara senior Sulawesi Selatan dan Peradi Sulsel, menilai tindakan Firdaus sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik advokat yang harus ditindak tegas.


"Ini bukan sekadar insiden biasa. Apa yang dilakukan Firdaus Oiwobo bukan hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga mempermalukan profesi advokat secara keseluruhan. Peradi harus bersikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Farid.


Menurutnya, seorang advokat seharusnya menjadi teladan dalam persidangan, bukan malah menciptakan kegaduhan yang merusak citra dunia hukum.


Kode Etik Advokat dalam Sorotan


Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mengatur bahwa pengacara wajib menjaga integritas, martabat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pasal 3 KEAI secara tegas menyatakan bahwa advokat harus berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan profesi.


Namun, aksi Firdaus yang naik ke meja sidang menjadi bukti bahwa ada pengacara yang mengabaikan nilai-nilai dasar profesi. Hal ini pun mendapat perhatian Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, yang mengaku kecewa melihat insiden tersebut.


"Saya sedih melihat video yang viral itu. Seorang pengacara seharusnya tidak bertindak seperti itu. Ini mencoreng profesi advokat," ujar Otto dalam kunjungannya di Lapas Kesambi, Cirebon, Jumat (7/2/2025).


Peradi Diminta Ambil Tindakan Tegas


Farid Mamma menegaskan bahwa Peradi harus segera turun tangan dan memproses Firdaus melalui Dewan Kehormatan Advokat. Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi tegas harus diberikan, termasuk kemungkinan skorsing atau pencabutan izin praktik.


"Kami di Peradi Sulsel mendesak agar Dewan Kehormatan Advokat segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi profesi advokat," tegasnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara yang melanggar kode etik bisa dikenai berbagai sanksi mulai dari peringatan, skorsing, hingga pencabutan izin praktik.


Ujian bagi Profesi Advokat


Insiden ini menjadi ujian bagi dunia advokat di Indonesia, apakah mereka mampu menegakkan kode etik secara konsisten atau membiarkan profesi ini semakin tercoreng. Dengan maraknya kasus pengacara yang bertindak di luar batas etika, desakan agar organisasi advokat lebih ketat dalam mengawasi anggotanya semakin menguat.


"Jika advokat sendiri tidak bisa menjaga kehormatannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum kita? Ini bukan sekadar insiden, ini adalah alarm keras bagi dunia hukum Indonesia," pungkas Farid Mamma.



Kini, perhatian tertuju pada langkah Peradi dan Dewan Kehormatan Advokat dalam menyikapi insiden ini. Akankah ada tindakan nyata, atau peristiwa ini hanya menjadi sekadar drama yang berlalu begitu saja?


(@mds/Celebes Post)

Berita Video

×
Berita Terbaru Update