Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum PM Gugat Status Tersangka, Hakim Praperadilan Siap Putuskan Perkara

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T08:53:44Z


Celebes Post, Makassar, – Sidang praperadilan antara kuasa hukum (Pr) Poppy Murtiyanti Alias (PM) melawan Polrestabes Makassar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Mks masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. (Pr) PM menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat prosedural. Saat mengelar konferensi pers di (RM) Rumah Makan Pelangi, Jalan Lanto Dg. Pasewang Makassar. Kamis, 27/02/2025 Kota Makassar.


Kasus ini bermula dari perkara eksploitasi seksual yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan putusan in kracht terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Roy (RY), Elfrida (Elf), dan Hema Hayatri (HH). Namun, belakangan (Pr) PM juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video ketelanjangan, berdasarkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman berdurasi 2 menit 50 detik.


Melalui kuasa hukumnya, Reza Darmawan, S.H., dan Arham Iqramullah, S.H., (Pr) PM menilai bahwa barang bukti yang digunakan penyidik tidak sah secara hukum. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan, antara lain:


1. Alat Bukti Tidak Sah

-  Video yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak berasal dari Laboratorium Kriminal Forensik.

- Flashdisk yang digunakan sebagai alat bukti diduga bukan milik PM.


2. Kesalahan Locus dan Tempus Delicti

- Kejadian diduga terjadi di Kabupaten Gowa, tetapi laporan dibuat di Polrestabes Makassar.

- Waktu kejadian yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.


3. Keberatan atas Proses Hukum

- Tidak ada saksi mata yang melihat langsung pembuatan video.

- Saksi ahli yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan praperadilan tidak datang.


Sidang praperadilan yang dimulai sejak 21 Februari 2025 akan diputuskan oleh Hakim Wahyudi Said, S.H., M.Hum., pada 3 Maret 2025. Hakim yang dikenal tegas dan berintegritas ini diharapkan memberikan putusan yang adil bagi PM.


"Kami meminta hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap klien kami karena terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini," Ujar tim kuasa hukum PM.


PM sendiri berharap praperadilan ini dapat mengungkap fakta yang sesungguhnya dan memastikan keadilan bagi dirinya. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi penentu dalam perjalanan kasus ini. (*411U).




Sumber : Tim Kuasa Hukum (PM).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update