Notification

×

Iklan

Iklan

Nyawa Taruhannya! Mahasiswa UMI Luka Parah Ditikam, Premanisme Kampus Makin Brutal!

Saturday, February 1, 2025 | February 01, 2025 WIB Last Updated 2025-02-01T07:32:02Z

Firman Juardi

CELEBES POST Makassar,  – Sebuah insiden pengeroyokan brutal terjadi di depan Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada Sabtu (31/1/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Kejadian ini mengakibatkan seorang mahasiswa Teknik Pertambangan berinisial A mengalami luka tusuk di bagian kepala setelah dikeroyok oleh Firman Juardi, mahasiswa Teknik Arsitektur yang juga merupakan mantan Ketua Himpunan Teknik Arsitektur.


Kronologi Kejadian


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban sedang berolahraga di area kampus. Secara tiba-tiba, ia dihadang oleh Firman Juardi yang diduga dalam kondisi mabuk. Pelaku, yang diketahui merupakan anggota organisasi Teknik Pencipta Alam (TEKPAL) – sebuah organisasi nonlegal di lingkungan kampus UMI – kemudian terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada penikaman menggunakan badik. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala.


Reaksi Pihak Kampus dan Keluarga Korban


Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Fakultas Teknik belum memberikan pernyataan resmi ataupun tindakan tegas terhadap insiden ini. Sikap pasif dari birokrasi kampus memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan seperti Senat dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMI, yang berencana mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait sanksi akademik terhadap pelaku.


Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menuntut pihak kampus segera mengambil langkah konkret untuk menindak pelaku serta menertibkan peredaran senjata tajam dan minuman keras di lingkungan kampus. Mereka menegaskan bahwa keamanan mahasiswa harus menjadi prioritas utama bagi institusi pendidikan.


Desakan Hukum: Farid Mamma Serukan Hukuman Berat


Menanggapi insiden ini, pengacara senior Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., M.H., mengecam keras aksi kekerasan di lingkungan akademik dan mendesak pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Farid Mamma, SH., M.H


“Kejahatan seperti ini tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan. Pelaku harus dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jika ada unsur pembunuhan berencana, maka Pasal 340 KUHP juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Farid Mamma.


Ia juga menambahkan bahwa pihak universitas tidak boleh berdiam diri terhadap aksi kriminal yang terjadi di dalam lingkungan kampus. “UMI sebagai institusi pendidikan harus bertanggung jawab memastikan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari premanisme,” lanjutnya.


Tuntutan dan Langkah Lanjutan


Kasus ini telah menjadi perhatian luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Desakan agar birokrasi kampus segera bertindak semakin menguat, mengingat ini bukan kali pertama insiden kekerasan terjadi di lingkungan UMI. Selain itu, pihak kepolisian diharapkan bertindak tegas dalam proses hukum agar kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam tindak kekerasan di kampus.


Apakah pihak kampus akan mengambil tindakan tegas atau justru membiarkan kekerasan ini berlalu begitu saja? Mahasiswa dan masyarakat kini menunggu langkah konkret yang diambil UMI dan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan kondusif.



Tim_mds


Berita Video

×
Berita Terbaru Update