Pintu Masuk OKTONG |
CELEBES POST, MAKASSAR – Camat Wajo, Nimbrod Sembe, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Toko Ektong yang berlokasi di Jalan Sulawesi 91 C/D, Pattunuang, Kec. Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (17/2/2025). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan fungsi toko yang disulap menjadi gudang dalam kota.
Dugaan ini pertama kali mencuat dari laporan seorang warga yang juga penggiat kuliner, Safri alias Apung. Ia menemukan adanya keganjilan dalam operasional toko tersebut, yang sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik karena diduga menyalahgunakan fungsi sebagai gudang berkedok toko sembako di kawasan Jalan Sulawesi – Jalan Nusantara.
Ektong Papan Plat |
Saat sidak berlangsung, tim menemukan berbagai barang dagangan, termasuk sejumlah makanan dengan label dalam bahasa asing, khususnya bahasa Tiongkok. Selain itu, bangunan yang digunakan toko tersebut ternyata merupakan bekas hotel ternama yang telah dialihfungsikan sebagai tempat penyimpanan barang.
Camat Wajo, Nimbrod Sembe, yang didampingi Lurah Pattunuang, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. “Kami belum bisa memastikan apakah ini benar-benar gudang atau bukan, karena pemilik belum memperlihatkan izin resminya. Besok, pemilik toko berjanji akan datang ke kantor untuk menunjukkan dokumen perizinannya,” ujar Nimbrod dalam keterangannya kepada media.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2011 yang melarang pendirian gudang di dalam kota, kecuali di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Perwali Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur tata cara penyelesaian barang milik daerah, termasuk penggunaan kembali bangunan yang dibongkar.
Farid Mamma, SH., M.H Direktur Pusat kajian Advokasi dan anti Korupsi |
Menanggapi temuan ini, pemerhati hukum dan kebijakan publik, Farid Mamma, SH., M.H., mengecam dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan pemilik toko. “Jika benar toko ini beroperasi sebagai gudang tanpa izin, ini adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemkot Makassar tidak boleh diam, karena ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan industri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farid Mamma menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2011 bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. “Jangan sampai aturan ini hanya menjadi pajangan. Harus ada tindakan tegas dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini tayang, status izin usaha Toko Ektong masih dalam pemeriksaan. Pemerintah Kecamatan Wajo menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
@mds