Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Cetiya Zhen An Kong Langgar Aturan: Izin Tak Jelas, Pemerintah Diam? Hentikan Pembangunan!

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T13:20:42Z
Ilustrasi Dari Spanduk Di Jalan P. Diponegoro


CELEBES POST, Makassar – Pembangunan rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong di Jalan P. Diponegoro 102-108, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mendapat sorotan tajam. Proyek yang kini memasuki tahap pengecoran ini diduga kuat belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan di Indonesia.


Meskipun izin belum jelas, konstruksi terus berjalan, memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan lemahnya pengawasan pemerintah setempat.


Regulasi yang Dilanggar?


Setiap pembangunan, terutama rumah ibadah, wajib memiliki IMB atau PBG. Tanpa dokumen tersebut, proyek ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian total pembangunan.


Spanduk Cetiya Zhen An Kong 


Respons Pejabat dan Pihak Terkait


Upaya konfirmasi kepada pengelola Cetiya Zhen An Kong masih menemui kebuntuan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait status perizinan mereka.


Pihak Kecamatan Bontoala menegaskan bahwa rekomendasi IMB/PBG bukan lagi kewenangan camat atau lurah. “Sejak aturan berubah, kami tidak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi IMB,” ujar seorang pejabat kecamatan.


Dinas Tata Ruang Kota Makassar juga menyampaikan adanya kendala dalam izin pembangunan ini. “Saya komunikasikan dulu dengan lurah dan bidang pengawasan,” ujar seorang sumber di dinas terkait. Sekretaris Dinas Tata Ruang pun berjanji akan mengklarifikasi status izin ke Kepala Bidang Tata Ruang.


Sorotan Tajam dari Praktisi Hukum

Farid Mamma, SH., M.H., 


Praktisi hukum sekaligus Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, jika benar pembangunan rumah ibadah ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan pembangunan.


“Kita tidak boleh mentolerir pembangunan yang mengabaikan aturan hukum. Jika ada indikasi pembangkangan terhadap perizinan, maka pemerintah dan aparat harus bertindak tegas. Ini bukan hanya soal izin semata, tapi juga soal keadilan dalam penegakan hukum. Jika masyarakat kecil wajib mengikuti aturan perizinan, maka entitas lain juga harus tunduk pada aturan yang sama,” tegas Farid.


Ia juga menyoroti lambannya respons dari dinas terkait. “Tidak boleh ada pembiaran dari pemerintah daerah. Jika memang ada pelanggaran, harus segera ditindak, jangan sampai terjadi pembangunan ilegal yang nantinya malah menyulitkan penegakan hukum,” tambahnya.


Farid menegaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dalam Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 73 ayat (1), yaitu sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.


“Jika pemerintah tidak bertindak tegas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor tata ruang. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua pihak harus tunduk pada aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.


Farid juga mengingatkan bahwa pelanggaran izin bangunan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pelanggaran berat terhadap ketentuan tata ruang bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah.


Ia mendesak Dinas Tata Ruang dan pihak berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan memastikan bahwa pembangunan rumah ibadah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti tidak memiliki izin, ia menekankan pentingnya penindakan yang adil tanpa pandang bulu.


Klarifikasi dari Pihak Pengelola


Menanggapi isu ini, Erdy Wijaya, penanggung jawab rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong, mengakui telah menerima peringatan dari dinas terkait dan akan menindaklanjutinya. “Saya baru terima peringatan sore ini. Senin saya akan menghadap ke dinas dan memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya singkat.


Dugaan pelanggaran izin pembangunan Cetiya Zhen An Kong terus menjadi tanda tanya besar. Jika benar tak berizin, maka tindakan tegas harus segera diambil. Namun, hingga saat ini, pihak pengelola dan dinas terkait masih belum memberikan kejelasan, sementara pembangunan tetap berjalan. Apakah pemerintah akan bertindak, atau justru diam membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlanjut?


(Redaksi Celebes Post)


Berita Video

×
Berita Terbaru Update