Notification

×

Iklan

Iklan

Penanggung Jawab Cetiya Zhen An Kong: Klarifikasi Akan Disampaikan Usai Pertemuan dengan Dinas, Farid Mamma: “Jangan Ada Pembiaran, Ini Ada Konsekuensi Hukumnya!”

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T18:08:28Z
Background Ilustrasi rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong Dan Farid Mamma, SH., M.H


CELEBES POST, Makassar  – Pihak penanggung jawab rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong, Erdy Wijaya, memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media Celebes Post. Dalam komunikasi melalui pesan singkat, Erdy Wijaya mengungkapkan bahwa dirinya jarang mengangkat telepon. Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi terkait permasalahan yang ada akan diberikan setelah perayaan Cap Go Meh.


Lebih lanjut, pada Rabu (14/2), Erdy Wijaya menyatakan bahwa dirinya baru menerima peringatan dari dinas terkait dan akan menghadiri pertemuan dengan pihak dinas pada Senin mendatang. "Senin saya menghadap pak. Nanti jika selesai Senin saya jelaskan di Dinas, maka dari pihak kontraktor akan bicara. Terima kasih," ujarnya.


Sementara itu, hingga malam ini, pihak Celebes Post masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kontraktor terkait klarifikasi yang dijanjikan. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi yang diterima.


Menanggapi hal ini, pemerhati hukum dan kebijakan publik, Farid Mamma, SH., M.H., mengkritik keras adanya ketidakjelasan informasi serta dugaan kelalaian dalam aspek administrasi dan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang berkaitan dengan tempat ibadah atau fasilitas umum harus memiliki landasan hukum yang jelas, serta tidak boleh ada pembiaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.





“Jika ada kelalaian dalam prosedur administrasi dan perizinan, ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban setiap pihak untuk memenuhi standar teknis dan administratif. Apalagi jika ada unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab, bisa masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kepentingan umum,” tegas Farid Mamma.


Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab pihak kontraktor yang seharusnya memberikan klarifikasi segera agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Jika ada peringatan dari dinas, itu artinya ada hal yang tidak sesuai prosedur. Kenapa harus menunggu Senin untuk memberikan klarifikasi? Jika ada pelanggaran yang berdampak luas, bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP, di mana siapa pun yang turut serta atau membiarkan suatu pelanggaran terjadi bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.


Di sisi lain, Erdy Wijaya selaku penanggung jawab rumah ibadah Cetiya Zhen An Kong juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menghadap ke Tata Ruang dan saat ini masih menunggu proses dari instansi terkait.


"Saya sudah menghadap Tata Ruang, pak, dan menunggu dari Tata Ruang. Tapi sudah kami perlihatkan pertek dari BPN dan tanda terima dari PTSP, sehingga oleh Tata Ruang tinggal menunggu upload dari BPN, pak, dan itu sudah diproses sejak tahun lalu," jelas Erdy Wijaya.


Pihak Celebes Post akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk kontraktor dan dinas yang bersangkutan.




@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update