![]() |
Camat Walenrang Utara Mencoret P3K, PP IPMIL Geram |
CELEBES POST, Luwu – Skandal penyalahgunaan kekuasaan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Luwu. Camat Walenrang Utara, Kasmal, S.Pd, M.Si, dituding telah bertindak semena-mena dengan mencoret empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta mengeluarkan keputusan yang bertentangan terkait sengketa tanah. Tindakan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL), yang mendesak agar Kasmal segera dicopot dan diproses hukum.
Camat Walenrang Utara Mencoret P3K, PP IPMIL Geram
Empat pegawai P3K yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade di Kantor Camat Walenrang Utara tiba-tiba harus menelan pil pahit. Nama mereka diduga dihapus oleh Camat Kasmal tanpa dasar yang jelas. Padahal, keempat pegawai ini telah mengikuti seleksi resmi dan tinggal menunggu pengumuman dari Kementerian. Keputusan sepihak ini memicu amarah dan kekecewaan, terutama dari kalangan aktivis dan akademisi.
Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang Hukum dan HAM PP IPMIL, Din Ali Akbar, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencerminkan arogansi kekuasaan tetapi juga melanggar prinsip dasar keadilan dalam sistem pemerintahan.
“Setelah melakukan penelusuran, PP IPMIL sangat prihatin atas pencoretan nama empat pegawai P3K di Kecamatan Walenrang Utara oleh Camat Kasmal. Ini bukan hanya bentuk penyelewengan kekuasaan, tetapi juga pengkhianatan terhadap pengabdian para pegawai yang telah lama berjuang di sektor pemerintahan,” ujar Din Ali Akbar dengan nada geram.
Dugaan Manipulasi Sengketa Tanah: Keputusan Ganda yang Meresahkan
Tak berhenti di situ, Camat Walenrang Utara juga terseret dalam skandal sengketa tanah yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah Desa Salutubu sebelumnya telah menyelesaikan sengketa tanah pada 7 Desember 2024, tetapi anehnya, Camat Kasmal justru menerbitkan keputusan baru terkait kepemilikan tanah yang sama dengan hasil berbeda pada 27 Desember 2024.
Keputusan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa memiliki kedudukan hukum yang sah. Tindakan Camat ini dianggap sebagai upaya intervensi berlebihan yang dapat menciptakan konflik horizontal di masyarakat.
“Kami melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan. Camat seakan-akan menjadi penguasa tunggal yang bisa mengubah keputusan sesuka hati, padahal ada aturan yang harus dihormati. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada tindak pidana,” tegas Din Ali Akbar.
PP IPMIL Desak Pemecatan dan Proses Hukum untuk Camat Kasmal
Atas dua dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Camat Walenrang Utara, PP IPMIL menuntut tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Luwu. Mereka mendesak agar Bupati terpilih segera mengevaluasi dan mencopot Kasmal dari jabatannya sebelum situasi semakin memanas. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak pegawai dan masyarakat ini.
“Kami meminta pihak terkait segera mencopot dan memproses Camat Walenrang Utara secara hukum. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tidak boleh dibiarkan, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Luwu. Jika aparat penegak hukum lamban, jangan salahkan jika gerakan mahasiswa akan turun langsung ke jalan menuntut keadilan,” tegas Din Ali Akbar dengan nada penuh perlawanan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di masyarakat. Publik menanti respons pemerintah Kabupaten Luwu, apakah mereka akan bertindak tegas atau justru melindungi aparatur yang menyalahgunakan kekuasaan. Jika tidak ada tindakan konkret, bukan tidak mungkin gelombang protes dari aktivis dan masyarakat akan semakin membesar, menuntut reformasi birokrasi yang lebih bersih dan transparan.
@hk_mds_tim