Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Instruksi Megawati: Antara Loyalitas Partai dan Kepatuhan pada Negara

Jumat, 21 Februari 2025 | Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T10:20:22Z
Hartanto Boechori, Ketua Umum, 21PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)


CELEBES POST, Surabaya, – Instruksi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP mengikuti retret pembekalan yang diselenggarakan pemerintah, menuai kontroversi. Instruksi tersebut dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025, tepat setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Surat bernomor 7294/IN/DPP/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati berisi instruksi agar seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda perjalanan ke Magelang untuk mengikuti retret pada 21-28 Februari 2025. Kader yang telah dalam perjalanan juga diperintahkan untuk putar balik dan menunggu arahan lebih lanjut.



Instruksi ini dikeluarkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP. Selain itu, retret ini merupakan program pembekalan dari pemerintah pusat yang berada di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.




Surat instruksi tersebut dikeluarkan pada 20 Februari 2025, hanya beberapa jam setelah KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Retret yang menjadi perdebatan dijadwalkan berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang.




Retret ini dijadwalkan berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, sementara instruksi penundaan berasal dari DPP PDIP. Kontroversi ini mencuat ke ranah nasional karena menyangkut hubungan antara partai politik dan pemerintah.




Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai instruksi Megawati sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah yang sah serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kepentingan rakyat. Retret yang dirancang oleh pemerintah bertujuan meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang pro-rakyat. Acara tersebut berlandaskan berbagai regulasi, termasuk Pasal 126 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019.


Hartanto menegaskan bahwa program ini merupakan amanat undang-undang dan tidak semestinya dihambat oleh kepentingan politik. “Provokasi agar kepala daerah membangkang terhadap program pemerintah, terlebih yang berdasarkan undang-undang, adalah tindakan yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.


Hartanto Boechori mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas terhadap setiap pihak yang berupaya melemahkan institusi negara. Ia menekankan bahwa tindakan memboikot program pemerintah yang diatur dalam undang-undang adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.


Ia juga mengimbau para pemimpin partai politik untuk menjaga etika politik yang sehat dan mengedepankan dialog konstruktif demi kepentingan rakyat. “Kepentingan rakyat, negara, dan bangsa harus selalu menjadi prioritas utama,” tambahnya.


Sebagai bagian dari masyarakat pers, PJI berkomitmen mengawal proses demokrasi di Indonesia dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, dan profesionalisme. Media memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memastikan informasi yang diberikan kepada publik akurat, berimbang, dan bermanfaat.



Salam Pers,

Hartanto Boechori

Ketua Umum 

PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)


Berita Video

×
Berita Terbaru Update