Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Pembayaran Tenaga Outsourcing di BPKA Sulsel, Kejari Maros Ungkap Dugaan Penyimpangan

Kamis, 27 Februari 2025 | Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T05:55:58Z
Ilustrasi 


CELEBES POST, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus menguak tabir dugaan penyimpangan dalam pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. Dana sebesar Rp15 miliar yang dianggarkan pada tahun 2022 dan 2023 untuk pembayaran tenaga outsourcing kini tengah disorot karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.


Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan mengindikasikan adanya temuan kuat terkait pelanggaran hukum. Tim penyidik Kejari Maros disebut telah mengantongi bukti awal yang cukup, yang memperlihatkan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat dugaan mark-up anggaran.


Kerjasama antara BPKA Sulsel dengan dua perusahaan outsourcing, yakni PT Berkah Jaya Sejahtera dan PT Mitra Karya Nusantara, yang seharusnya bertujuan meningkatkan layanan perkeretaapian kini justru menjadi permasalahan hukum. Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan dengan anggaran yang telah digelontorkan.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menegaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. "Kami telah menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan bahwa penyelidikan harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena ditemukan cukup bukti awal adanya penyimpangan," katanya, Rabu (26/02/2025).


Dari aspek regulasi, dugaan penyimpangan ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, terutama terkait penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian negara.


Meski demikian, hingga saat ini pihak BPKA Sulsel masih memilih bungkam terkait kasus ini. Humas BPKA Sulsel, Ryan Agastiaguna, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.


Menanggapi hal ini, pemerhati hukum dan korupsi, Farid Mamma, SH., M.H., menekankan bahwa kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. "Jika benar ada praktik mark-up dan jumlah tenaga kerja tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, maka ini jelas perbuatan melawan hukum yang harus diusut tuntas. Kejari Maros harus mengusut siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal BPKA Sulsel," tegasnya.


Farid Mamma juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak lebih progresif dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor transportasi ini. "Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di penyidikan tanpa ada tersangka. Jika ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka dan lakukan langkah hukum yang tegas! Jangan ada kompromi terhadap perampokan uang negara seperti ini," katanya dengan nada geram.


Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tenaga outsourcing di instansi pemerintahan bukan kali pertama terjadi. Publik kini menantikan langkah tegas Kejari Maros dalam mengusut kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update