![]() |
Ilustrasi |
Tidak Ada Perjanjian Hukum yang Sah
Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukum FM, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada perjanjian hukum yang sah antara pihaknya dengan pihak yang mengaku sebagai pendamping saudari Poppy, yaitu Agung Gunawan, SH. Dalam perspektif hukum, suatu perjanjian harus memenuhi unsur sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian sebagaimana yang diklaim oleh pihak LSM Lintas Pemburu Keadilan. Segala tuduhan yang menyebutkan adanya transaksi uang sebesar Rp. 5.000.000 dalam bentuk dua tahap transfer adalah tidak benar dan mengarah pada pencemaran nama baik, karena tujuan transfer yang dimaksud tanpa adanya keterangan dan tanpa maksud adanya hubungan hukum serta hubungan lainnya” ujar FM.
Tidak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan
Lebih lanjut, tuduhan bahwa FM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, unsur penipuan harus memenuhi syarat adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu. Sementara dalam Pasal 372 KUHP, unsur penggelapan mengharuskan adanya penguasaan barang milik orang lain yang dilakukan dengan niat untuk memiliki secara melawan hukum.
“Tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Jika pihak LSM Lintas Pemburu Keadilan merasa dirugikan, seharusnya mereka dapat membuktikan adanya niat jahat dan tindakan yang melawan hukum. Hingga saat ini, tuduhan tersebut hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa bukti yang sah,” tambahnya.
Potensi Pencemaran Nama Baik
Tuduhan yang dilayangkan melalui dua surat somasi ini justru berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa pencemaran nama baik terjadi jika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu yang tidak benar.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar ini. Jika dalam waktu 7 hari ke depan pihak LSM Lintas Pemburu Keadilan tidak mencabut tuduhan dan meminta maaf secara terbuka, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum,” tegas FM.
Langkah Hukum FM, SH., M.H.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, FM akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melawan tuduhan ini. Mereka juga akan mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Dengan demikian, FM menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perjanjian yang diklaim oleh pihak LSM Lintas Pemburu Keadilan dan menolak semua tuduhan yang telah disampaikan dalam somasi tersebut.
@mds