Notification

×

Iklan

Iklan

Analisa Kuasa Hukum Sebut Perkara Ishak Hamzah Dikriminalisasi Hingga Keterlibatan Pejabat Polda Sulsel Obstraction Of Justice

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T01:14:56Z



Celebes Post Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah Wawan Nur Rewa S.H, mengelar Jumpa Pers di Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, menyoroti dugaan konspirasi besar besaran dalam melakukan obstraction of justice dalam proses hukum yang menjerat kliennya terkait kasus dugaan penyerobotan lahan.


Dalam konferensi pers yang digelar di pintu masuk Bidang Propam, mereka menegaskan bahwa ada indikasi rekayasa hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik di Polrestabes Makassar yang disebut unit tabang. Jum'at, 21/03/2025 Kota Makassar.


Menurut kuasa hukum Wawan, laporan yang dibuat terhadap kliennya mengacu pada Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan. Namun, dalam proses penyelidikan, justru muncul tuduhan baru berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.


"Padahal, persangkaan sebelumnya belum menemukan unsur maupun delik kemudian melangkah ke dokumen yang diduga palsu itu tidak ditemukan juga di tangan klien kami, melainkan di tangan pelapor. " Ucap Wawan.


Ia melihat ada upaya sistematis untuk menjerat klienya. "Kami telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2001, sementara laporan baru muncul pada 2021 dengan dasar sertifikat tanah garapan padahal tidak diakui oleh negara. Ini jelas cacat hukum dan tidak masuk akal, ” Ujar kuasa hukum.


Lebih jauh, mereka juga menuding ada obstruction of justice dalam kasus ini. Penyidik diduga tidak melibatkan klien mereka saat pengambilan barang bukti di lapangan, serta ada perbedaan antara keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil yang dicetak.


“Ini jelas-jelas permainan. Bahkan, setelah klien kami ditahan selama 58 hari, ia dikeluarkan paksa tanpa status hukum yang jelas, lalu tiba-tiba SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) muncul lagi. Ini logika hukum yang rusak," tegas kuasa hukum Wawan.


Mereka pun mempertanyakan netralitas Wasidik Polda Sulsel yang seharusnya mengawasi jalannya penyidikan secara profesional. Kuasa hukum menuding ada keterlibatan oknum Wasidik Polda dalam melindungi kesalahan penyidik Polrestabes Makassar dalam mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya.


“Kami sudah menyurat ke Kapolda dengan harapan ada balasan sanggaha, tapi yang terjadi malah dibuatkan skema gelar perkara khusus tanpa dasar yang jelas. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," tambahnya.


Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu. Mereka juga mendesak agar kasus ini diawasi lebih ketat demi menegakkan keadilan yang sebenarnya. (*411U).




Sumber : Tim kuasa hukum Ishak Hamzah.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update