Notification

×

Iklan

Iklan

“Awalnya saya diminta 50 juta, Jadi saya bilang cuman 10 juta, Oknum polisi itu bilang tidak bisa lepas kalau bukan 15 juta,”

Minggu, 09 Maret 2025 | Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T15:31:53Z
Illustrator Polda Sulawesi Selatan 


Celebes Post, Makassar - Dugaan Pelepasan Pengguna Narkoba di Makassar Usai Setoran Rp 15 Juta, Oknum Polisi Dituding Terima Suap Makassar, Sulsel – Seorang pria berinisial IP, yang diduga sebagai pengguna narkoba, mengungkapkan dirinya dibebaskan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menyetor uang sebesar Rp 15 juta. Kasus ini mencuat setelah IP mengaku bahwa dirinya ditangkap di kediamannya di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan kemudian dilepas setelah memenuhi permintaan oknum polisi tersebut.


Penangkapan di Malam Hari


IP menceritakan bahwa dirinya ditangkap pada malam hari, tepatnya pada 1 Maret 2025, oleh sekitar 10 orang polisi yang kemudian membawanya ke sebuah posko di Jalan Adhyaksa, Makassar.


“Saya ditangkap di rumahku pada malam hari, lalu dibawa ke posko mereka yang terletak di Jalan Adhyaksa,” ujar IP saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).


Menurut IP, dirinya awalnya diminta uang sebesar Rp 50 juta jika ingin bebas dari jeratan hukum. Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia mencoba menawar.


“Awalnya saya diminta 50 juta. Tapi saya bilang tidak ada uangku. Jadi saya bilang cuman 10 juta, tapi oknum polisi itu bilang tidak bisa lepas kalau bukan 15 juta,” ungkapnya.


IP mengaku akhirnya memenuhi permintaan tersebut, dan istrinya yang membawa uang sebesar Rp 15 juta untuk diserahkan kepada oknum polisi tersebut.


“Saya mau tidak mau menyiapkan uangnya. Akhirnya mentok di Rp 15 juta yang dibawa oleh istriku,” tambahnya.


Barang Bukti yang Diamankan


IP juga mengungkapkan bahwa pada saat dirinya diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak seperempat sachet dengan berat sekitar 0,45 gram.


“Itupun barang bukti sabu ada seperempat, ditaksir sekitar 0,45 gram yang saya konsumsi,” jelasnya.


Klarifikasi dari Satresnarkoba


Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Muh Yusuf, membenarkan bahwa ada penangkapan yang dilakukan di Kelurahan Banta-Bantaeng. Namun, ia membantah adanya pelepasan tersangka dengan imbalan uang.


“Sebenarnya, kami sedang mengejar seorang suplier yang kabur. Dalam operasi itu, memang ada yang diamankan, tetapi beberapa di antaranya tidak memiliki barang bukti,” ujarnya.


Yusuf juga mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu anak di bawah umur, dan pihaknya telah memanggil orang tuanya untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang berlaku.


“Yang satunya memang sudah dewasa, namanya Ippan, dan dia ikut diamankan,” tutupnya.


Tanggapan Alfiansyah Farid Mamma, SH.


Menanggapi dugaan pelepasan tersangka narkoba dengan transaksi suap, Alfiansyah Farid Mamma, SH. seorang pakar hukum pidana dan pengamat kebijakan publik, mengecam keras tindakan tersebut.


“Jika benar ada anggota kepolisian yang bermain dalam kasus ini, maka itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum bisa dipermainkan oleh aparat yang seharusnya menegakkannya,” ujar Alfiansyah Farid Mamma, SH.


Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan meminta Propam Polri turun tangan melakukan investigasi mendalam.


“Kita butuh kepolisian yang bersih dan transparan. Jika ada indikasi suap, maka pelakunya harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada impunitas bagi aparat yang menyalahgunakan jabatannya,” tegasnya.


Alfiansyah Farid Mamma, SH, juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian dalam pemberantasan narkoba.


“Seharusnya, dalam setiap operasi, ada mekanisme pengawasan yang ketat. Jika ada tersangka yang bisa dilepaskan dengan uang, maka itu menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal di kepolisian,” tambahnya.


Desakan Transparansi dan Penyelidikan


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, turun tangan menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan transaksi uang sebesar Rp 15 juta yang disebutkan oleh IP. Dugaan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di Kota Makassar.



@mds_tim

Berita Video

×
Berita Terbaru Update