Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Praktik Pungli, Warga Bantah Pembayaran Rp5 Juta untuk Ganti Rugi

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T06:46:57Z
Parkir Tertib motor 


Celebes Post Bantaeng, Sulsel – Dugaan pembebasan pelaku balap liar setelah membayar Rp5 juta kini dibantah oleh pihak yang dimintai uang tersebut. Klarifikasi terbaru mengungkap bahwa dana tersebut bukan untuk ganti rugi kerusakan tanaman warga, melainkan terkait dengan dugaan kepemilikan senjata tajam.


Pada Senin (10/03/2025), beredar informasi di media sosial bahwa lima unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar di Kecamatan Pa’jukukang ditahan oleh aparat desa. Penahanan dilakukan setelah pengendara motor diduga merusak tanaman jagung milik warga. Akibatnya, masyarakat meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi senilai Rp1 juta per orang, dengan total Rp5 juta.


Polsek Pa'Jukukang


Kapolsek Pa’jukukang mengklarifikasi bahwa motor-motor tersebut ditahan oleh kepala desa atas permintaan warga. Namun, seorang warga berinisial R, yang turut ditahan bersama motornya, membantah bahwa uang Rp5 juta tersebut digunakan untuk mengganti kerusakan tanaman.


Menurut R, uang tersebut diberikan kepada aparat kepolisian bukan untuk ganti rugi tanaman, melainkan terkait dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditemukan di bagasi motornya. R mengaku bahwa senjata tersebut bukan miliknya dan ia sempat menyampaikan hal itu kepada polisi.


“Jadi saya bilang sama pak polisi, masa saya mau akui (sajam) itu baru bukan saya yang punya,” kata R saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin (10/03/2025).


Menanggapi klaim tersebut, polisi justru menyarankan agar R tidak mengakui kepemilikan sajam tersebut.


“Cocokmi, jangan mako akui ki,” ucap R menirukan perkataan seorang oknum polisi kepadanya.


R lebih lanjut mengungkap bahwa dirinya diancam akan ditahan jika tidak membayar sejumlah uang kepada aparat kepolisian. Awalnya, polisi disebut meminta Rp14 juta sebagai syarat pembebasannya, namun setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp5 juta.


“Saya diancam, kalau tidak membayar saya akan ditahan. Polisi kasi patokan Rp14 juta,” ujar R.


Setelah adanya kesepakatan, R akhirnya membayar Rp5 juta kepada salah satu oknum polisi berinisial SL.


“Itu malam dia (polisi) bilang kalau ada uang Rp5 juta saya dibebaskan sama motorku juga,” tambahnya.



Kasus ini menimbulkan polemik di masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang diterapkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan pungutan liar (pungli) ini. Masyarakat pun berharap ada investigasi lebih lanjut demi memastikan tidak adanya praktik pemerasan di lingkungan aparat penegak hukum.



@mds_dl_tim


Berita Video

×
Berita Terbaru Update